Denpasar (Antara Bali) - Saksi kasus warga Australia Sarah Connor (45) yang diduga membunuh anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, Bali, menemukan ada bercak darah di baju terdakwa.

Gede Suartama (44) seorang tukang ojek dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan dirinya saat itu sedang melintas di Jalan Raya Kuta yang melihat terdakwa Sarah meminta tolong kepada saksi agar diantar ke kantor polisi karena tas tang dibawaanya hilang.

"Saat itu terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dengan terlihat baju yang dikenakannya berisi bercak darah yang meminta tolong saya untuk diantar ke kantor polisi, karena tas yang dibawanya hilang," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

Namun, saksi tidak bertanya kepada terdakwa kenapa baju yang dikenakannya berisi bercak darah, karena dirinya tidak berani melihat darah.

"Saat itu ada sopir taksi juga yang sempat diajak ngobrol oleh terdakwa, Sedangkan saya melihat teman pria terdakwa (David) sedang mencari tas milik terdakwa ini," ujarnya lagi.

Saat itu, saksi tidak mengantar terdakwa ke kantor polisi karena takut melihat bercak darah. Kemudian, saksi langsung melapor kepada Kepala Lingkungan setempat Gunawan bahwa melihat orang asing di dekat pantai mengenakan baju memiliki bercak darah.

Sementara itu, saksi Samuel yang juga seorang tukang ojek yang melihat kekasih terdakwa (David) sedang memegang kerah baju korban yang saat itu melihat terjadi perkelahian.

"Saat itu saya mendengar suara orang membentak-bentak dan saat mendekati kejadian melihat terdakwa berdiri di dekat teman prianya yang saat itu sedang memegang kerah baju korban," ujar Samuel.

Karena saksi saat itu sedang mengantar penumpang, dirinya tidak melihat secara jelas baju yang dikenakan terdakwa berisi bercak darah.

"Saat itu saya tidak melihat jelas kejadiannya, namun melihat teman terdakwa sedang terjadi pertikaian dengan korban," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi keterangan saksi. Namun, terdakwa membantah keterangan saksi Gede Suartama.

Terdakwa membantah keterangan saksi bahwa bajunya bersimbah darah, namun di bajunya penuh pasir.

"Saat saya meminta tolong saksi Suartama, dia meminta uang jasa kepada saya setelah mengantar ke kantor polisi," kata terdakwa Sarah.

Terdakwa mengatakan kembali kepada saksi bahwa dirinya kehilangan tas yang berisi dompet, sehingga tidak ada uang untuk membayar saksi untuk mengantarnya ke kantor polisi.

Setelah itu, saksi meninggalkan terdakwa yang sedang mengalami kesulitan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016