Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia mencatat transaksi jual dan beli valuta asing di Provinsi Bali mencapai Rp22,9 triliun selama periode Januari-September 2016 atau melonjak 0,26 persen dibandingkan periode sama tahun 2015.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Kamis, menjelaskan total transaksi valas hingga triwulan III tahun 2016 masing-masing sebesar Rp11,3 triliun untuk pembelian dan Rp11,5 triliun untuk penjualan valas.

Menurut dia, jumlah transaksi jual beli mata uang asing di Pulau Dewata itu menjadikan Bali sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang aktivitas penukaran mata uang sangat tinggi mengingat sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Bank Indonesia mencatat jumlah "money changer" atau kegiatan penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank berizin di Bali per Agustus 2016 mencapai 662 unit yang terdiri atas 139 kantor pusat dan 523 kantor cabang.

Hampir 70 persen jumlah money changer itu berdiri di Kabupaten Badung, sedangkan sisanya di Denpasar dan Gianyar, sedangkan daerah lainnya jumlahnya lebih sedikit dan tidak merata.

Dalam mendukung kenyamanan wisatawan mancanegara khususnya dalam bertransaksi, BI Provinsi Bali meluncurkan "sikupva" atau sistem informasi kegiatan usaha penukaran valuta asing untuk menghindarkan wisatawan menggunakan "money changer" ilegal.

Wisatawan dapat mengakses laman www.balimoneychanger.com yang memuat "money changer" bukan bank berizin.

Untuk kegiatan pengawasan terhadap praktik money changer ilegal, BI berkerjasama dengan sejumlah desa adat dalam pengawasan KUPVA ilegal di wilayah Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016