Denpasar (Antara Bali) - Bali mengekspor patung dan berbagai jenis cenderamata berbahan baku kayu senilai 61,85 juta dolar AS selama sembilan bulan periode Januari-September 2016, meningkat 22,04 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya tercatat 50,68 juta dolar AS.

"Sedangkan dari segi volume pengapalan mata dagangan karya seni itu merosot 16,18 persen," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Made Suastika di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, Bali mengekspor karya seni patung sebanyak 25,86 juta unit selama sembilan bulan pertama 2016, menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya mencapai 30,85 juta unit.

"Pengiriman benda-benda seni hasil sentuhan tangan-tangan terampil seniman Bali dari segi volume merosot 16,18 persen, namun perolehan devisa meningkat 22,04 persen itu menunjukkan karya seni dihargai semakin mahal di pasaran ekspor," ujar Made Suastika.

Ia menambahkan, pengapalan kerajinan kayu itu mampu memberikan kontribusi sebesar 15,22 persen dari total nilai ekspor Bali sebesar 406,31 juta dolar AS selama sembilan bulan pertama 2016, meningkat 13,75 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya tercatat 357,199 juta dolar AS.

Patung dan aneka jenis cenderamata berbahan baku kayu paling banyak diserap pasaran Amerika Serikat yakni 24,57 persen, menyusul Australia 5,12 persen, Belanda 5,32 persen, Jerman 5,32 persen, Singapura 2,36 persen, Hongkong 0,34 persen, Tiongkok 1,23 persen, Thailand 0,35 persen dan Taiwan 0,30 persen.

Sedangkan 52,43 persen sisanya menembus berbagai negara lain di belahan dunia, karena patung dan aneka jenis cenderamata hasil kreativitas seniman Bali itu sangat diminati konsumen mancanegara.

Patung berbahan baku kayu tersebut merupakan salah satu dari 17 jenis hasil kerajinan industri rumah tangga yang mampu menembus pasaran luar negeri dengan prospek yang cukup cerah di masa mendatang.

Made Suastika menambahkan, pihaknya lebih mengintensifkan sosialisasi terhadap peraturan -peraturan dalam meningkatkan ekspor non migas, khususnya yang berasal dari bahan baku kayu.

Hal itu penting dilakukan, karena dalam peraturan ekspor-impor ada menyangkut kemudahan maupun larangan yang harus ditaati dan dihindari.

Menyangkut kemudahan ekspor berbahan baku kayu misalnya Indonesia kini telah mendapatkan pengakuan Hukum Kehutanan Tata Kelola Penegakan dan Perdagangan (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT) dari negara Uni Eropa berkaitan ekspor kayu, termasuk hasil kerajinannya.

Dengan terbitnya keputusan tersebut Uni Eropa mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013.

Dengan terbitnya regulasi tersebut maka Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa, jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara-negara Afrika, Amerika Latin, Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok, ujarnya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016