Jakarta (Antara Bali) - Indonesia mendapatkan lisensi Penegakan
Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan (FLEGT License) dari Uni
Eropa, seperti disampaikan pihak Kementerian Luar Negeri di Jakarta,
Rabu.
Dengan penerapan lisensi FLEGT itu, produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang masuk Uni Eropa akan memperoleh perlakuan "green lane", yang berarti tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due-diligence).
Indonesia adalah negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Hal itu merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan sistem verivikasi legalitas kayu (SVLK).
SVLK adalah sistem perdagangan kayu dengan memperhatikan prinsip legalitas, kemampuan jejak (traceability), dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunannya.
Pemberlakuan lisensi FLEGT itu diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kredibilitas kayu asal Indonesia.
Capaian itu juga menunjukkan Indonesia sebagai pemain penting dalam upaya memberantas pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta menjaga kelestarian hutan.
Lisensi FLEGT merupakan hasil dari Perjanjian Kemitraan Sukarela FLEGT (FLEGT VPA), yang ditandatangani pada 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014. Indonesia meratifikasi FLEGT VPA melalui Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2014 dan Parlemen Uni Eropa pada Maret 2014.
Pencapaian kesepakatan tersebut diperoleh melalui proses perundingan yang panjang sejak 2007.
Dalam menyambut peluncuran eskpor perdana produk kayu olahan berlisensi FLEGT, pengusaha Indonesia di bawah koordinasi Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) telah mengirimkan kayu bersertifikasi FLEGT ke Belgia dan Inggris pada 15 November 2016. Pengiriman perdana dikonsentrasikan melalui pelabuhan Tanjung Priok.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dengan penerapan lisensi FLEGT itu, produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang masuk Uni Eropa akan memperoleh perlakuan "green lane", yang berarti tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due-diligence).
Indonesia adalah negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Hal itu merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan sistem verivikasi legalitas kayu (SVLK).
SVLK adalah sistem perdagangan kayu dengan memperhatikan prinsip legalitas, kemampuan jejak (traceability), dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunannya.
Pemberlakuan lisensi FLEGT itu diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kredibilitas kayu asal Indonesia.
Capaian itu juga menunjukkan Indonesia sebagai pemain penting dalam upaya memberantas pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta menjaga kelestarian hutan.
Lisensi FLEGT merupakan hasil dari Perjanjian Kemitraan Sukarela FLEGT (FLEGT VPA), yang ditandatangani pada 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014. Indonesia meratifikasi FLEGT VPA melalui Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2014 dan Parlemen Uni Eropa pada Maret 2014.
Pencapaian kesepakatan tersebut diperoleh melalui proses perundingan yang panjang sejak 2007.
Dalam menyambut peluncuran eskpor perdana produk kayu olahan berlisensi FLEGT, pengusaha Indonesia di bawah koordinasi Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) telah mengirimkan kayu bersertifikasi FLEGT ke Belgia dan Inggris pada 15 November 2016. Pengiriman perdana dikonsentrasikan melalui pelabuhan Tanjung Priok.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016