Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melaksanakan langkah cepat dengan menurunkan puluhan papan reklame yang izinnya habis di kawasan jalan protokol setempat.
"Kami telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat termasuk perusahaan pemilik papan reklame (billboard) yang masa berlakunya sudah habis," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan papan reklame atau baliho kedaluwarsa tersebut gencar dilaksanakan dengan menerjunkan belasan anggota Satpol PP dan menyiapkan armada truk mengangkut bekas papan reklame yang telah dibongkar tersebut.
Selain melakukan pembongkaran terhadap papan reklame kedaluarsa, tim gabungan yang dikoordinir Satpol PP juga menertibkan reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang di pohon-pohon perindang.
Menurut dia, penurunan baliho dan penertiban tersebut terus berlanjut agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.
"Kami akan melanjutkan penurunan papan reklame atau baliho agar bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri," ujar Alit Wiradana.
Ia mengatakan, penurunan baliho atau papan reklame kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame.
Dalam perda tersebut sudah diatur titik penempatan reklame di Kota Denpasar dalam rangka mewujudkan Denpasar bersih dan hijau Pembongkaran ini dilakukan karena masa izin berlakunya sudah habis.
"Beberapa baliho memang sudah ada yang diturunkan pemiliknya sendiri. Namun, dalam pantauan kami masih ada papan reklame yang masih berdiri dan belum diturunkan pemilik di beberapa ruas jalan terutama yang sudah kedaluwarsa," katanya.
Alit Wiradana menegaskan, penertiban baliho dilakukan secara berkelanjutan sehingga lingkungan Kota Denpasar dapat tertata rapi dan bersih. Mengingat, beberapa baliho yang kedaluwarsa dapat dipantau secara bersama-sama.
Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan menambahkan, tindakan ini adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak kelihatan kumuh dan semrawut.
"Dalam Perda 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame atau spanduk," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat termasuk perusahaan pemilik papan reklame (billboard) yang masa berlakunya sudah habis," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan papan reklame atau baliho kedaluwarsa tersebut gencar dilaksanakan dengan menerjunkan belasan anggota Satpol PP dan menyiapkan armada truk mengangkut bekas papan reklame yang telah dibongkar tersebut.
Selain melakukan pembongkaran terhadap papan reklame kedaluarsa, tim gabungan yang dikoordinir Satpol PP juga menertibkan reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang di pohon-pohon perindang.
Menurut dia, penurunan baliho dan penertiban tersebut terus berlanjut agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.
"Kami akan melanjutkan penurunan papan reklame atau baliho agar bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri," ujar Alit Wiradana.
Ia mengatakan, penurunan baliho atau papan reklame kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame.
Dalam perda tersebut sudah diatur titik penempatan reklame di Kota Denpasar dalam rangka mewujudkan Denpasar bersih dan hijau Pembongkaran ini dilakukan karena masa izin berlakunya sudah habis.
"Beberapa baliho memang sudah ada yang diturunkan pemiliknya sendiri. Namun, dalam pantauan kami masih ada papan reklame yang masih berdiri dan belum diturunkan pemilik di beberapa ruas jalan terutama yang sudah kedaluwarsa," katanya.
Alit Wiradana menegaskan, penertiban baliho dilakukan secara berkelanjutan sehingga lingkungan Kota Denpasar dapat tertata rapi dan bersih. Mengingat, beberapa baliho yang kedaluwarsa dapat dipantau secara bersama-sama.
Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan menambahkan, tindakan ini adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak kelihatan kumuh dan semrawut.
"Dalam Perda 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame atau spanduk," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016