Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengajak jajaran Panitia Pengawas Kabupaten Buleleng untuk mengawal verifikasi faktual ulang di lima desa terhadap dukungan bakal pasangan calon Paket Surya.
"Kami berupaya melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap verifikasi faktual ulang ini. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama-sama, jangan lagi ada upaya yang bisa mencederai proses ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Rabu.
Pihaknya bertugas melakukan supervisi terhadap pengawasan oleh Panwas Kabupaten Buleleng.
Ia yakin jajaran panwas sudah paham apa yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sewaktu-waktu kami bisa datang, seperti sebelumnya dalam penyelesaian sengketa terhadap keputusan KPU yang diajukan Paket Surya (pasangan I Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya) terus kami kawal secara bergiliran," ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan munculnya calon baru nantinya berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang di lima desa di Kabupaten Buleleng itu, pihaknya tidak mau menduga-duga.
"Persoalan bisa atau tidak adanya calon baru, dari sebelumnya ditetapkan calon tunggal oleh KPU, sangat tergantung pada hasil verifikasi. Kalau bisa mencapai angka 235, berarti sudah memenuhi syarat minimal untuk maju sebagai pasangan calon untuk memenuhi kekurangan dukungan sebelumnya," ucap Rudia.
Menurut dia, jika nanti muncul pasangan calon baru, berarti harus mengikuti sisa tahapan, tidak boleh lagi tahapan kampanye dimulai dari nol. Dengan kata lain, tahapan kampanye yang sudah berjalan 1 minggu ini tidak boleh ditarik mundur.
KPU Kabupaten Buleleng memutuskan melakukan verifikasi faktual di lima desa dan kelurahan selama 3 hari, 9 s.d. 11 November 2016.
Selain menetapkan batas waktu verifikasi, KPU juga menetapkan pendukung Paket Surya di lima desa tersebut sebanyak 579 orang yang harus diverifikasi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Buleleng sudah menetapkan satu pasangan calon yang maju pada pilkada setempat, yakni Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sujidra yang diusung oleh PDI Perjuangan, sedangkan Paket Surya sebelumnya gagal ditetapkan sebagai calon yang maju dari jalur independen karena kekurangan 235 dukungan dalam verifikasi faktual.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami berupaya melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap verifikasi faktual ulang ini. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama-sama, jangan lagi ada upaya yang bisa mencederai proses ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Rabu.
Pihaknya bertugas melakukan supervisi terhadap pengawasan oleh Panwas Kabupaten Buleleng.
Ia yakin jajaran panwas sudah paham apa yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sewaktu-waktu kami bisa datang, seperti sebelumnya dalam penyelesaian sengketa terhadap keputusan KPU yang diajukan Paket Surya (pasangan I Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya) terus kami kawal secara bergiliran," ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan munculnya calon baru nantinya berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang di lima desa di Kabupaten Buleleng itu, pihaknya tidak mau menduga-duga.
"Persoalan bisa atau tidak adanya calon baru, dari sebelumnya ditetapkan calon tunggal oleh KPU, sangat tergantung pada hasil verifikasi. Kalau bisa mencapai angka 235, berarti sudah memenuhi syarat minimal untuk maju sebagai pasangan calon untuk memenuhi kekurangan dukungan sebelumnya," ucap Rudia.
Menurut dia, jika nanti muncul pasangan calon baru, berarti harus mengikuti sisa tahapan, tidak boleh lagi tahapan kampanye dimulai dari nol. Dengan kata lain, tahapan kampanye yang sudah berjalan 1 minggu ini tidak boleh ditarik mundur.
KPU Kabupaten Buleleng memutuskan melakukan verifikasi faktual di lima desa dan kelurahan selama 3 hari, 9 s.d. 11 November 2016.
Selain menetapkan batas waktu verifikasi, KPU juga menetapkan pendukung Paket Surya di lima desa tersebut sebanyak 579 orang yang harus diverifikasi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Buleleng sudah menetapkan satu pasangan calon yang maju pada pilkada setempat, yakni Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sujidra yang diusung oleh PDI Perjuangan, sedangkan Paket Surya sebelumnya gagal ditetapkan sebagai calon yang maju dari jalur independen karena kekurangan 235 dukungan dalam verifikasi faktual.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016