Jakarta (Antara Bali) - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian
menyatakan kepolisian akan mempelajari orasi Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November.
"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito usai menghadiri acara pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa.
Mengenai kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan bahwa kalau mereka hanya turun untuk ikut demonstrasi maka itu tidak menjadi masalah.
"Itu hak sebagai warga negara kebebasan berekspresi tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh karena itu inkonstitusional," katanya.
Tito juga mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus lima orang yang ditangkap pada Senin (7/11) malam karena diduga menyerang petugas saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.
"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas," katanya.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya orang yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.
"Karena kalau kita lihat demo itu awalnya aman baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito usai menghadiri acara pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa.
Mengenai kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan bahwa kalau mereka hanya turun untuk ikut demonstrasi maka itu tidak menjadi masalah.
"Itu hak sebagai warga negara kebebasan berekspresi tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh karena itu inkonstitusional," katanya.
Tito juga mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus lima orang yang ditangkap pada Senin (7/11) malam karena diduga menyerang petugas saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.
"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas," katanya.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya orang yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.
"Karena kalau kita lihat demo itu awalnya aman baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016