Singaraja (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan peringatan kepada pemilik Vila Dewantara karena tidak memiliki izin alias bodong serta dibangun di wilayah industri.

"Vila Dewantara kami berikan peringatan agar segera mengurus izin ke pemerintah daerah Kabupaten Buleleng," kata Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai dengan laporan warga di Dusun Brombong bahwa adanya pembangunan vila yang belum memiliki izin langsung disikapi oleh Komisi II DPRD Buleleng.

Menurutnya Kecamatan Gerokgak merupakan zona industri sudah seharusnya setiap ada investasi harus mengurus ijin terlebih dahulu sehingga nantinya tidak ada permasalah di kemudian hari.

Pemkab Buleleng selalu memberikan ruang kepada investor untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Buleleng dengan catatan agar bisa mematuhi aturan yang ada.

Komisi II DPRD Buleleng meminta kepada pengelola vila untuk menghentikan sementara pembangunan vilanya sampai ijinnya ada dan meminta penggelola untuk segera mengurus ijin pembangunannya" ujarnya.

Sementara itu, pengelola vila, Nengah Wita mengakui bahwa pembangunan Vila Dewantara sudah dimulai sejak tiga tahun lalu dan pembangunannya bersifat bertahap.

Sampai saat ini telah bangunan delapan buah vila dan satu bar serta satu kolam renang yang masih tahap pembuatan.

Nengah Wita juga mengakui bahwa izinnya masih belum ada, menurutnya ijin masih tahap proses pengajuan oleh anaknya kepada pemkab Buleleng.

"Saat ini anak saya masih proses mengajukan izin pembangunan vila dan nanti saya hubungi lagi anak saya yang kebetulan masih di Denpasar" ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016