Denpasar (Antara Bali) - Penerbangan darurat tetap diizinkan mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, saat umat Hindu melaksanakan "Tapa Brata Penyepian" tahun baru Saka 1933 pada Sabtu, 5 Maret 2011.
"Penerbangan darurat yang diizinkan baik yang melayani rute domestik maupun internasional," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali I Made Santha, SE, MSi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, penerbangan lintas (overfly), "technical landing" dan "emergency landing", termasuk "medical evacuation" tetap diizinkan, dengan catatan selama berlangsung Nyepi, seluruh awak pesawat dan penumpangnya tetap berada di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Sedangkan ketentuan umum selama 24 jam pelaksanaan Nyepi, seluruh penerbangan domestik maupun internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama Bandara Ngurah Rai, ditiadakan.
Made Santha menjelaskan, transit bagi penerbangan domestik maupun internasional tetap diizinkan, namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir atau berangkat dari Bandara Ngurah Rai.
Kepada "tour operator", saat memasarkan paket wisata diharapkan menjelaskan kepada wisatawan mancanegara tentang arti dan makna Hari Suci Nyepi, sehingga tidak timbul salah penafsiran mengenai hakekat hari yang memberikan empat larangan itu.
Keempat larangan itu yakni tidak menyalakan api/lampu atau disebut "amati geni", tidak bepergian (amati lelungan), tidak bekerja (amati karya) dan tidak bersenang-senang/mengumbar hawa nafsu (amati lelanguan).
Selain Bandara Ngurah Rai, empat pelabuhan laut di Pulau Dewata juga ditutup sementara yang meliputi Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk Bali lewat darat dari Pulau Jawa, kemudian Pelabuhan Padangbai, pintu masuk Bali dari Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang Kabupaten Buleleng.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Penerbangan darurat yang diizinkan baik yang melayani rute domestik maupun internasional," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali I Made Santha, SE, MSi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, penerbangan lintas (overfly), "technical landing" dan "emergency landing", termasuk "medical evacuation" tetap diizinkan, dengan catatan selama berlangsung Nyepi, seluruh awak pesawat dan penumpangnya tetap berada di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Sedangkan ketentuan umum selama 24 jam pelaksanaan Nyepi, seluruh penerbangan domestik maupun internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama Bandara Ngurah Rai, ditiadakan.
Made Santha menjelaskan, transit bagi penerbangan domestik maupun internasional tetap diizinkan, namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir atau berangkat dari Bandara Ngurah Rai.
Kepada "tour operator", saat memasarkan paket wisata diharapkan menjelaskan kepada wisatawan mancanegara tentang arti dan makna Hari Suci Nyepi, sehingga tidak timbul salah penafsiran mengenai hakekat hari yang memberikan empat larangan itu.
Keempat larangan itu yakni tidak menyalakan api/lampu atau disebut "amati geni", tidak bepergian (amati lelungan), tidak bekerja (amati karya) dan tidak bersenang-senang/mengumbar hawa nafsu (amati lelanguan).
Selain Bandara Ngurah Rai, empat pelabuhan laut di Pulau Dewata juga ditutup sementara yang meliputi Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk Bali lewat darat dari Pulau Jawa, kemudian Pelabuhan Padangbai, pintu masuk Bali dari Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang Kabupaten Buleleng.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011