Denpasar (Antara Bali) - I Gusti Made Patra, yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perdin DPRD) Denpasar akhirnya dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin, oleh Penyidik Kepolisian di daerah itu.
"Tersangka dilimpahkan karena berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan menerima data dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali terkait kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar.
Dengan adanya bukti BPKP ini, kata Erna, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan.
Menurut Erna, kasus dugaan korupsi Perdi DPRD Denpasar ini terjadi Tahun 2013 saat Kejaksaan menemukan kejanggalan terkait perjalan dinas anggota dewan di daerah itu.
"Selain tersangka Gusti Made Patra, kami akan melakukan ekspose secepatnya untuk tersangka baru lainnya dan kami baru menerima surat dari BPKP Bali terkait kerugian negara untuk kasus ini baru Senin (17/10)," ujar mantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Untuk kasus ini sudah ada dua alat bukti yakni bukti surat dari BPKP Bali dan saksi ahli. Selanjutnya, untuk bukti-bukti lain akan segera dilengkapi dari saksi-saksi lainnya. "Kami yakini perkara ini akan terbukti di persidangan," ujarnya.
Saat ditanya terkait aliran dana kasus ini ke mana saja akan merembet, Erna hanya mengatakan akan segera mengekspose kembali untuk menemukan tersangka baru.
"Saya yakini akan ada tersangka baru kasus ini setelah diekspose tim jaksa nanti. Tunggu saja tanggal mainnya dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor tunggu secepatanya," ujar Erna.
Sementara itu, Suroso selaku Penasihat hukum tersangka Patra mengatakan, kliennya hanya dikorbankan dalam kasus ini.
"Tersangka yang juga mantan Kabag Perundang-Undangan DPRD Kota Denpasar ini hanya sebatas mengikuti perintah atasannya yakni Sekretaris Dewan (sekwan) selaku pengguna anggaran dam klien kami merasa tidak pernah memakai uang yang sebagaimana disangkakan tersebut," ujar Suroso.
Sebagai data tambahan, penyidik awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perdin anggota DPRD Kota Denpasar pada 2013 lalu.
Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPKP Provinsi Bali terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.
Petunjuk awal inilah, penyidik berhasil mengembangkan kasus ini dan fokus pada kasus perjalanan dinas dan mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan Tahun 2013. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Tersangka dilimpahkan karena berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan menerima data dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali terkait kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar.
Dengan adanya bukti BPKP ini, kata Erna, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan.
Menurut Erna, kasus dugaan korupsi Perdi DPRD Denpasar ini terjadi Tahun 2013 saat Kejaksaan menemukan kejanggalan terkait perjalan dinas anggota dewan di daerah itu.
"Selain tersangka Gusti Made Patra, kami akan melakukan ekspose secepatnya untuk tersangka baru lainnya dan kami baru menerima surat dari BPKP Bali terkait kerugian negara untuk kasus ini baru Senin (17/10)," ujar mantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Untuk kasus ini sudah ada dua alat bukti yakni bukti surat dari BPKP Bali dan saksi ahli. Selanjutnya, untuk bukti-bukti lain akan segera dilengkapi dari saksi-saksi lainnya. "Kami yakini perkara ini akan terbukti di persidangan," ujarnya.
Saat ditanya terkait aliran dana kasus ini ke mana saja akan merembet, Erna hanya mengatakan akan segera mengekspose kembali untuk menemukan tersangka baru.
"Saya yakini akan ada tersangka baru kasus ini setelah diekspose tim jaksa nanti. Tunggu saja tanggal mainnya dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor tunggu secepatanya," ujar Erna.
Sementara itu, Suroso selaku Penasihat hukum tersangka Patra mengatakan, kliennya hanya dikorbankan dalam kasus ini.
"Tersangka yang juga mantan Kabag Perundang-Undangan DPRD Kota Denpasar ini hanya sebatas mengikuti perintah atasannya yakni Sekretaris Dewan (sekwan) selaku pengguna anggaran dam klien kami merasa tidak pernah memakai uang yang sebagaimana disangkakan tersebut," ujar Suroso.
Sebagai data tambahan, penyidik awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perdin anggota DPRD Kota Denpasar pada 2013 lalu.
Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPKP Provinsi Bali terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.
Petunjuk awal inilah, penyidik berhasil mengembangkan kasus ini dan fokus pada kasus perjalanan dinas dan mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan Tahun 2013. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016