Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tahap kedua tersangka Sarah Connor asal Australia dan David James Taylor (Inggris) terkait pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, dari penyidik Polresta Denpasar, Senin.
"Kami telah menerima pelimpahan berupa bekas perkara, barang bukti dan dua tersangka pembunuh anggota polisi oleh Polresta Denpasar pukul 08.30 Wita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Noormawati Widodo Putri di Denpasar.
Ia mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar selama 20 hari ke depan sampai penyusunan dakwaan rampung.
Namun, pihaknya berjanji bersama tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dalam waktu 10 hari ke depan dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
"Kami targetkan 10 hari ke depan dakwaan sudah rampung dan tersangka langsung dilimpahkan ke pengadilan. Namun, sesuai SOP sudah ada ketentuan untuk perkara seperti ini tersangka dapat dilakukan penahanan hingga 30 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Erna.
Mantan Aspidsus Kejati Bali ini juga menyampaikan, setalah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sesuai KUHP terdakwa dapat ditahan hingga 30 hari atau mengajukan perpanjang masa penahanannya ke Pengadilan Tinggi hingga 140 hari apabila PN Denpasar sulit untuk melakukan pembuktian.
"Pengadilan bisa melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka lagi hingga waktu 180 hari atau enam bulan untuk proses persidangan," ujar Erna singkat.
Namun, pihaknya bersama jaksa yang menyidangkan kasus ini agar proses persidangan hanya berlangsung empat bulan saja. "Estimasi sidang ini akan digelar setelah kejaksaan melimpahkan dan pengadilan menunjuk hakim yang menyidangkan, sehingga kemungkinan kasus ini mulai disidangkan dua minggu ke depan," ujarnya.
Erna menambahkan, untuk pasal alternatif yang didakwakan JPU untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung tiga jam itu, pantauan Antara, dua tersangka digiring ke Kejaksaan dengan menggunakan mobil polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami telah menerima pelimpahan berupa bekas perkara, barang bukti dan dua tersangka pembunuh anggota polisi oleh Polresta Denpasar pukul 08.30 Wita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Noormawati Widodo Putri di Denpasar.
Ia mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar selama 20 hari ke depan sampai penyusunan dakwaan rampung.
Namun, pihaknya berjanji bersama tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dalam waktu 10 hari ke depan dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
"Kami targetkan 10 hari ke depan dakwaan sudah rampung dan tersangka langsung dilimpahkan ke pengadilan. Namun, sesuai SOP sudah ada ketentuan untuk perkara seperti ini tersangka dapat dilakukan penahanan hingga 30 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Erna.
Mantan Aspidsus Kejati Bali ini juga menyampaikan, setalah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sesuai KUHP terdakwa dapat ditahan hingga 30 hari atau mengajukan perpanjang masa penahanannya ke Pengadilan Tinggi hingga 140 hari apabila PN Denpasar sulit untuk melakukan pembuktian.
"Pengadilan bisa melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka lagi hingga waktu 180 hari atau enam bulan untuk proses persidangan," ujar Erna singkat.
Namun, pihaknya bersama jaksa yang menyidangkan kasus ini agar proses persidangan hanya berlangsung empat bulan saja. "Estimasi sidang ini akan digelar setelah kejaksaan melimpahkan dan pengadilan menunjuk hakim yang menyidangkan, sehingga kemungkinan kasus ini mulai disidangkan dua minggu ke depan," ujarnya.
Erna menambahkan, untuk pasal alternatif yang didakwakan JPU untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung tiga jam itu, pantauan Antara, dua tersangka digiring ke Kejaksaan dengan menggunakan mobil polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016