Denpasar (Antara Bali) - Sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Bali menetapkan Made Suardana sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketut Suania karena meninggal dunia beberapa bulan karena menderita sakit.

Dalam sidang paripurna istimewa istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri Wakil Gubernur Ketut Sudikerta dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat beserta undangan lainnya, Jumat.

Suardana dilantik setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PAW menjadi anggota DPRD Bali.

Pada sidang paripurna, Surat Keputusan Mendagri oleh Sekretaris DPRD Bali (Sekwan) Wayan Suarjana, Selanjutnya Adi Wiryatama memandu sumpah dan janji Suardana.

Wakil Gubernur Sudikerta mengharapkan Suardana ke depannya bisa menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai anggota Dewan. Selain itu Suardana agar mampu menyerap aspirasi warga masyarakat Pulau Dewata.

"Yakni dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran (budgeting) dan pengawasan sebagai anggota Dewan, serta membangun sinergisitas dengan eksekutif," katanya.

Ia mengharapkan di tengah kemajuan zaman dibutuhkan wakil rakyat yang mampu menyerap aspirasi secara benar dan memperjuangkan hingga mewujudkan keputusan sesuai aspirasi serta memajukan kesejahteraan masyarakat.

Suardana yang juga kader Golkar daerah pemilihan Kabupaten Jembrana menyatakan kesiapannya untuk menyerap aspirasi warga masyarakat.

"Saya akan berusaha menjalankan amanat dari rakyat, sehingga tanggung jawab yang diberikan kepada saya adalah sebagai pengbadian kepada warga yang selama ini memberi kepercayaan untuk menjadi wakil rakyat," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sebelum menjalankan tugas butuh waktu penyesuaian yang sebelumnya dijabat almarhum Ketut Suania pada Komisi II DPRD Bali yang membidangi urusan keuangan dan ekonomi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016