Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri bertolak ke Denpasar, Bali, untuk memeriksa narapidana berinisial AH di Lembaga Pemasyarkatan Kerobokan terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

"Penyidik mau ke Denpasar hari ini untuk memeriksa AH. Dia 'otak' kasus peredaran uang palsu di Ungaran, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa AH juga dipenjara karena kasus uang palsu. Dia memerintahkan anaknya S membuat uang palsu di kontrakannya di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Polisi telah menangkap S beserta tiga tersangka lainnya yang membantu pembuatan dan pengedaran uang palsu.

Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menggeledah kontrakan S dan menemukan alat pembuat uang palsu seperti sablon, alat cetak, dan alat pemotong.

Agung mengatakan komplotan itu sudah melakukan aksinya selama empat tahun. "Penyebarannya sudah ke sepuluh provinsi," katanya.

Uang palsu produksi mereka sudah beredar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung dan Sumatera Selatan menurut polisi.

Selama empat tahun beroperasi, ia menjelaskan, komplotan tersebut telah membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sampai Rp2 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016