Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menyelidiki dua tersangka berinisial GS dari Australia dan FDM dari Inggris yang terlibat kasus narkoba jenis hasis.

Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut kedua pelaku untuk sementara ini diduga sebagai pemakai.

Menurut dia, penangkapan keduanya berawal dari ditangkapnya tersangka GS (48) di kediamannya di Jalan Tunggak Bingin, Sanur, pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat digeledah, petugas mendapati narkoba diduga hasis terbungkus plastik berisi padatan hitam kecoklatan dengan berat bruto 10,05 gram atau netto 7,32 gram yang disembunyikan di dalam koper warna hitam serta satu alat hisap.

Kepada petugas, GS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan singkat.

Artana menjelaskan bahwa GS mengaku menggunakan hasis sejak delapan tahun di negara untuk menambah nafsu makan dan terapi kanker.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa pemilik kafe itu mengetahui temannya berinisial FDM (54) bisa membeli hasis sehingga polisi langsung mencari tahu keberadaan tersangka kedua tersebut.

FDM kemudian ditangkap setelah membuat janji untuk bertemu dengan GS untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Danau Poso Sanur pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat ditangkap, polisi mendapati satu paket hasis di saku celana seberat 0,6 gram bruto atau 0,52 gram netto dan di rumah tersangka juga ditemukan dua paket hasis yang disembunyikan di sarung tinju warna biru berisi hasis seberat 9,39 gram bruto dan di asbak rokok yang didalamnya berisi 0,4 gram netto hasis.

Tersangka yang merupakan mantan wartawan media asing ternama itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial GR dari Inggris yang sudah dibelinya sebanyak lima kali selama delapan bulan.

Polisi saat ini masih memintai keterangan kedua tersangka. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016