Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buleleng, Bali, menyatakan pasangan petahana yang juga bupati dan wakil bupati di daerah itu yakni Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) belum mengajukan cuti terkait pelaksanaan kampanye Pilkada.
"Pasangan petahana wajib mengajukan cuti dan kami masih menunggu surat keterangan cutinya secara resmi," kata Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana di Singaraja, Jumat.
Menurut dia, KPUD Buleleng sebelumnya telah menerima pernyataan tertulis dari pasangan petahana itu untuk melakukan cuti. Surat permohonan cuti yang diajukan tertanggal 6 Oktober 2016.
"Selanjutnya adalah tinggal menunggu pengajuan saja dan persetujuan saja dari Gubernur. Pasangan petahana harus sudah cuti per 28 Oktober 2016 dan tanggal 26 sudah kami terima suratnya.
Ia menambahkan, jika sampai lewat tanggal 28 tidak ada surat cuti, maka Agus pasangan Agus-Sutji bisa dibatalkan sebagai pasangan calon di Pilkada Buleleng.
Berdasarkan informasi, pasangan petahana Agus-Sutji (PASS) kini sudah mengajukan surat cuti tersebut. Bahkan diperkirakan, setelah 21 oktober nanti, PASS akan melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Sementara mengisi kekosongan jabatan nanti setelah ditinggal cuti Agus Suradnyana, ada beberapa nama yang dikantongi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menjadi Plt. Bupati Buleleng.
Mereka diantaranya, Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Rochineng, Kepala BPMPD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, dan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Ketut Teneng. Ketiga nama itu bakal diajukan oleh Gubernur Pastika, ke Kemendagri RI untuk segera diputuskan saat PASS mulai melakukan cuti. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pasangan petahana wajib mengajukan cuti dan kami masih menunggu surat keterangan cutinya secara resmi," kata Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana di Singaraja, Jumat.
Menurut dia, KPUD Buleleng sebelumnya telah menerima pernyataan tertulis dari pasangan petahana itu untuk melakukan cuti. Surat permohonan cuti yang diajukan tertanggal 6 Oktober 2016.
"Selanjutnya adalah tinggal menunggu pengajuan saja dan persetujuan saja dari Gubernur. Pasangan petahana harus sudah cuti per 28 Oktober 2016 dan tanggal 26 sudah kami terima suratnya.
Ia menambahkan, jika sampai lewat tanggal 28 tidak ada surat cuti, maka Agus pasangan Agus-Sutji bisa dibatalkan sebagai pasangan calon di Pilkada Buleleng.
Berdasarkan informasi, pasangan petahana Agus-Sutji (PASS) kini sudah mengajukan surat cuti tersebut. Bahkan diperkirakan, setelah 21 oktober nanti, PASS akan melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Sementara mengisi kekosongan jabatan nanti setelah ditinggal cuti Agus Suradnyana, ada beberapa nama yang dikantongi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menjadi Plt. Bupati Buleleng.
Mereka diantaranya, Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Rochineng, Kepala BPMPD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, dan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Ketut Teneng. Ketiga nama itu bakal diajukan oleh Gubernur Pastika, ke Kemendagri RI untuk segera diputuskan saat PASS mulai melakukan cuti. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016