Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengajak semua pihak terkait dapat memastikan dan menjaga integritas dalam proses Pilkada Kabupaten Buleleng, seiring dengan bergulirnya pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan peraturan KPU.

"Kami berharap agar masing-masing pihak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan posisinya," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra di Denpasar, Kamis.

Sunadra menyampaikan hal itu karena menilai mulai ada riak-riak berkaitan dengan bergulirnya pelaksanaan tahapan Pilkada 2017. Isu-isu berkembang, ada beberapa potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.

Menurut dia, proses tahapan Pilkada Buleleng yang dilakukan KPU dengan pengawasannya oleh Panwas itu untuk memastikan semua tahapan berlangsung sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur seperti diatur UU.

Dengan demikian, sesuai dengan tupoksinya, KPU melaksanakan tahapan sesuai aturannya. Sedangkan Panwas dan masyarakat mengawasi kalau ada pelanggaran. Jika ada penyimpangan atau pelanggaran UU, masyarakat dan peserta pilkada bisa menyampaikan laporan dan/atau informasi yang didapat ke Panwas. Nantinya laporan itu dijadikan temuan oleh panwas.

"Kewajiban pengawas adalah menerima, mengkaji dan menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Jika laporan atau temuan adalah pelanggaran administrasi, maka hasilnya adalah berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti KPU," ujar Sunadra.

Sedangkan kalau pengaduannya berupa sengketa pemilihan, maka hasilnya adalah sifatnya putusan Panwas bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh KPU atau instansi lainnya.

"Panwas sifatnya adalah aktif maupun pasif. Pasif, tentu tak bisa memaksa orang mengadukan sengketa atau mengajukan laporan pelanggaran. Sedangkan aktif berarti Panwas menjadikan temuan jika ada pelanggaran. Itu sudah kewajibannya," kata Sunadra.

Dia mengemukakan, Panwas mempunyai waktu 3-5 hari menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan pelanggaran, dari mulai menerima laporan/temuan, klarifikasi/pengumpulan bukti-bukti, kajian, dan rekomendasi ke KPU atau instansi lainnya.

Sementara masyarakat melaporkan pelanggaran paling lambat tujuh hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Dengan rekomendasi itu, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu paling lambat tujuh hari.

"Panwas akan mengapresiasi dan hormat yang setinggi-tingginya kepada para pasangan calon/tim kampanye dan masyarakat luas, jika setiap ada persoalan mereka lebih memilih menggunakan ruang prosedur penyelesaian yang sudah disediakan oleh UU melalui proses pengaduan atau menyampaikan laporan ke panwas," ujarnya.

Artinya, para pasangan calon, tim kampanye atau masyarakat perlu menghargai keberadaan lembaga penyelenggara pilkada, baik itu Panwas maupun KPU.

"Panwas dan KPU tetap mandiri, independen, tak memihak serta menjaga integritasnya, sehingga hak masyarakat tidak ada yang dirugikan dan keseluruhan proses Pilkada Buleleng berlangsung secara berintegritas sesuai aturan dan tak terjadi penyimpangan. Jika menyimpang, wajib hukumnya untuk diluruskan agar hasil pilkada dipercaya publik," kata Sunadra. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016