Jakarta (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa.
"Memenuhi amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hari ini BPK menyerahkan IHPS, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2016 kepada DPR," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan di depan sidang paripurna DPR.
IHPS I Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 696 LHP yang terdiri dari 116 LHP pada pemerintah pusat (17 persen), 551 LHP pada pemerintah daerah (79 persen), serta 29 LHP BUMN dan badan lainnya (4 persen).
Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 640 LHP keuangan (92 persen), 8 LHP kinerja (1 persen), 48 LHP dengan tujuan tertentu (7 persen).
"Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK, memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester I tahun ini," ujar Harry.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan simpulan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 385 laporan keuangan (60 persen), tidak termasuk laporan keuangan BPK yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memperoleh opini WTP.
BPK juga mengungkapkan 10.918 temuan yang memuat 15.568 permasalahan, sebanyak 49 persen permasalahan adalah kelemahan sistem pengendalian intern dan 51 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp44,68 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 60 persen permasalahan berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun.
Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas 66 persen permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,92 triliun, 9 persen permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,67 triliun dan 25 persen permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp27,03 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke ke kas negara senilai Rp442,4 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Memenuhi amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hari ini BPK menyerahkan IHPS, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2016 kepada DPR," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan di depan sidang paripurna DPR.
IHPS I Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 696 LHP yang terdiri dari 116 LHP pada pemerintah pusat (17 persen), 551 LHP pada pemerintah daerah (79 persen), serta 29 LHP BUMN dan badan lainnya (4 persen).
Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 640 LHP keuangan (92 persen), 8 LHP kinerja (1 persen), 48 LHP dengan tujuan tertentu (7 persen).
"Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK, memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester I tahun ini," ujar Harry.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan simpulan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 385 laporan keuangan (60 persen), tidak termasuk laporan keuangan BPK yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memperoleh opini WTP.
BPK juga mengungkapkan 10.918 temuan yang memuat 15.568 permasalahan, sebanyak 49 persen permasalahan adalah kelemahan sistem pengendalian intern dan 51 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp44,68 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 60 persen permasalahan berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun.
Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas 66 persen permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,92 triliun, 9 persen permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,67 triliun dan 25 persen permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp27,03 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke ke kas negara senilai Rp442,4 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016