Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada pemilik dan pengurus lima Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali yang dalam keadaan "sakit" untuk mengambil langkah alternatif guna menangkat status lembaga keuangan itu menjadi kinerja lebih positif.

"Ini menjadi fokus perhatian kami," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Nasirwan ditemui usai pembukaan sosialisasi aturan "fit and proper test" pihak utama BPR di Sanur, Denpasar, Senin.

Menurut dia, dari 138 BPR di Pulau Dewata, 96 persen di antaranya dalam kondisi yang sehat.

Sedangkan lima BPR lainnya dalam keadaan yang tidak baik yakni tiga BPR dalam kondisi "tidak sehat" dan dua lainnya dalam kondisi "kurang sehat".

Dia menungkapkan lebih lanjut bahwa tiga BPR yang tidak sehat merupakan BPR dengan modal inti dibawah Rp1 miliar, ada masing-masing satu BPR modal intinya Rp3-6 miliar dan satu lahi BPR dengan modal inti di atas Rp6 miliar.

Namun Nasirwan tidak bersedia membeberkan nama-nama BPR yang dimaksud karena merupakan kerahasiaan dalam mengawasi lembaga jasa keuangan itu.

Meski demikian, OJK meminta komitmen pemilik dan pengurus BPR terkait untuk memenuhi modal inti minimum yaitu BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar diharuskan sudah memenuhi Rp3 miliar pada awal tahun 2018.

Selain itu ia meminta agar dilakukan penundaan pembagian dividen atau laba di antara pemegang saham apabila tidak juga melakukan penyetoran.

Nasirwan lebih lanjut mengungkapkan saat ini BPR di Bali dengan modal inti Rp3-6 miliar sebanyak 49 lembaga atau 35 persen dan dibawah Rp3 miliar sebanyak 22 BPR atau 16 persen. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016