Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyoroti masih adanya oknum kepala desa yang menerapkan penyaluran beras miskin dengan pola bagi rata.

"Saya sangat berharap kesadaran kita semua untuk mengawal penyaluran raskin agar diterima oleh mereka yang benar-benar berhak," kata Pastika saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.

Dia menyayangkan masih adanya oknum kepala desa yang menerapkan pola bagi rata tersebut. Apalagi dengan asumsi semua warga punya tanggung jawab yang sama di desa, sehingga raskin yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang miskin diberikan pula kepada warga yang notabene sudah mampu.

Di sisi lain, Pastika juga menginformasikan berbagai upaya yang terus dilakukan Pemprov Bali dalam menekan angka kemiskinan. Salah satu program yang hingga saat ini terus dilakukan adalah bedah rumah.

"Selama tujuh tahun pelaksanaan Program Bali Mandara, Pemprov telah menuntaskan 14 ribu unit bedah rumah. Jika rata-rata satu unit membutuhkan dana Rp30 juta, total dana yang telah kita keluarkan mencapai Rp420 miliar," ujarnya.

Pastika berkomitmen mengoptimalkan program ini karena mengacu data BPS masih ada 1.600 rumah tak layak huni yang perlu diperbaiki.

Dalam orasinya, mantan Kapolda Bali ini juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan keikutsertaan berbagai pihak dalam program bedah rumah.

Secara khusus, dia menyampaikan terima kasih kepada kalangan media yang banyak memberikan informasi terkait keberadaan warga miskin yang masih hidup di rumah tak layak huni.

PB3AS yang berlangsung dalam suasana hari raya ini juga diwarnai penyampaian aspirasi dari Ida Bagus Suda dari Marga Tabanan. Dalam orasinya, dia menyoroti kerusakan jalan yang masih dijumpai pada sejumlah ruas jalan di Bali.

Dia berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap persoalan ini. "Kalau memungkinkan, mohon jalan semuanya diaspal. Jangan hanya fokus pada kemiskinan," ujarnya.

Menanggapi aspirasi Ida Bagus Suda, Gubernur Pastika memberi pemahaman bahwa ada batasan kewenangan dalam peningkatan kualitas jalan. Ada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pastika menambahkan, pemerintah provinsi dapat membantu perbaikan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota melalui dana bantuan keuangan khusus.

"Jika memang ada jalan rusak yang ingin diperbaiki, harus ada usulan dulu dari masyarakat kepada bupati atau wali kota. Selanjutnya bupati atau wali kota meneruskan permohonan itu ke provinsi. Jika memang ada dana, kita bantu melalui BKK," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016