Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengukuhkan Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah serta menangani tindak pidana bidang penghimpunan dana masyarakat dan investasi ilegal.

"Pemprov Bali menyambut baik satgas ini untuk mulai bekerja tidak hanya melakukan penindakan tetapi sosialisasi dan langkah preventif," kata Asisten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Bali, Ketut Wija usai pengukuhan tim kerja tersebut di gedung Bank Indonesia Denpasar, Rabu.

Menurut dia, langkah pertama yang perlu dilakukan tim kerja tersebut adalah memberikan sosialiasi dan pemahaman kepada masyarakat mengingat korban investasi bodong tidak hanya dari kalangan masyarakat umum melainkan para pejabat pemerintah dan sebagian orang yang bahkan memiliki pendidikan tinggi.

Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa budaya instan dalam memeroleh keuntungan masih berlaku bagi sebagian masyarakat saat mereka melakukan investasi.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi menambahkan bahwa sejatinya masyarakat mudah mengenali apabila oknum menawarkan investasi bodong alias tidak mengantongi izin dari otoritas.

"Misalnya suku bunga perbankan untuk deposito berkisar empat hingga tujuh persen tetapi mereka (oknum) berani menawarkan produk investasi di atas 10 persen bahkan per bulan 30 persen, ini diluar kewajaran," katanya.

Selain itu dari sisi perizinan juga tidak melengkapi dengan izin operasional resmi bukan SIUP, karena SIUP bukan merupakan izin operasional menghimpun dana masyarakat.

Dalam praktiknya, oknum tidak bertanggung jawab biasanya mengajak tokoh masyarakat atau figur publik yang dipercaya sehingga masyarakat ikut tertarik dalam investasi bodong tersebut.

Adanya tim kerja tersebut diharapkan memberikan akses kepada masyarakat baik yang ingin melapor ataupun bertanya terkait adanya dugaan investasi bodong.

Sekretariat tim kerja tersebut saat ini berdiri di OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Diponegoro Nomor 134 Denpasar.

Apabila ada laporan dari masyarakat, Zulmi menambahkan tim kerja akan melakukan analisa setelah itu apabila ditemukan unsur pelanggaran dan pidana maka akan disampaikan kepada instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Satgas Waspada Investasi itu terdiri dari sembilan instansi yakni OJK, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, BI Provinsi Bali, Kanwil Agama Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM Bali, Dinas Perhubungan dan Infokom serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016