Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengamankan warga Selandia Baru, Myra Lynne Williams yang kedapatan membawa sabu-sabu sesaat setelah mendarat dari Melbourne, Australia pada Rabu (31/8).
"Saat akan diamankan, tiba-tiba dari saku belakang jatuh satu buah plastik klip yang didalamnya ada kristal berwarna putih," kata Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Jumat.
Petugas kemudian menguji kristal putih seberat 0,43 gram neto tersebut dengan menggunakan "narcotic test" dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Perempuan berusia 27 tahun itu juga dites urine dan hasilnya juga positif menggunakan barang haram itu.
Namun dari penggeledahan di barang bawaan perempuan penuh tato itu, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Suastawa menuturkan bahwa sejak tiba di terminal kedatangan internasional, Myra yang mengaku bekerja selaku supervisor penerimaan pekerjaan rumah tangga itu sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Penumpang ini banyak bicara dan tidak sabar untuk antre saat stam paspor. Saat didekati petugas, ia mengaku saat di pesawat banyak orang bahwa dia menggunakan narkotika. Petugas curiga dengan gerak-gerik itu," katanya.
Kepada petugas, perempuan kelahiran Hamilton itu mengaku bahwa barang haram itu merupakan sisa yang sebelumnya ia konsumsi sebelum terbang ke Bali.
Myra terancam hukuman penjara minimal empat tahun karena melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 hudur a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saat akan diamankan, tiba-tiba dari saku belakang jatuh satu buah plastik klip yang didalamnya ada kristal berwarna putih," kata Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Jumat.
Petugas kemudian menguji kristal putih seberat 0,43 gram neto tersebut dengan menggunakan "narcotic test" dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Perempuan berusia 27 tahun itu juga dites urine dan hasilnya juga positif menggunakan barang haram itu.
Namun dari penggeledahan di barang bawaan perempuan penuh tato itu, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Suastawa menuturkan bahwa sejak tiba di terminal kedatangan internasional, Myra yang mengaku bekerja selaku supervisor penerimaan pekerjaan rumah tangga itu sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Penumpang ini banyak bicara dan tidak sabar untuk antre saat stam paspor. Saat didekati petugas, ia mengaku saat di pesawat banyak orang bahwa dia menggunakan narkotika. Petugas curiga dengan gerak-gerik itu," katanya.
Kepada petugas, perempuan kelahiran Hamilton itu mengaku bahwa barang haram itu merupakan sisa yang sebelumnya ia konsumsi sebelum terbang ke Bali.
Myra terancam hukuman penjara minimal empat tahun karena melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 hudur a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016