Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangkitkan perekonomian masyarakat kecil dan membatasi jumlah toko modern.
Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar I Ketut Mister, Senin, mengatakan pihaknya bersama tim yustisi melakukan pembinaan ke sejumlah toko, antara lain Toko Lais, Toko Shinta, Toko Adhi dan Toko Indoochi.
Ia mengatakan empat toko ini terindikasi bekerja sama dengan toko modern berjaringan (Indomaret dan Alfamart), bahkan terindikasi mengelabui petugas dengan menutup logo toko berjaringan dengan nama lain. Seperti Toko Indoochi logo komputer yang digunakan masih terlihat logo toko Indomaret.
Dari empat toko itu yang memiliki izin hanya Toko Shinta, namun izin yang dimiliki pun berbeda dengan yang dijual. Hal tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No 9 tahun 2009 tentang Pembinaan Pasar Modern, Toko Modern dan Toko Tradisional.
Perwali tersebut mengatur jumlah toko modern yang ada di Denpasar yakni sebanyak 295 toko. Dengan adanya Perwali tersebut Pemkot Denpasar konsisten sehingga bagi toko Modern yang berjaringan maupun tidak, harus mencari izin sebelum berusaha.
Dari Perwali itu ditentukan izin permanen atau izin sementara. Tapi di lapangan banyak yang berusaha tidak memiliki izin, maka dari itu pihaknya harus melakukan pembinaan ini.
Bukan bermaksud melarang atau mematikan orang berusaha, namun semua ini harus diikuti dengan kepatuhan pada peraturan.
"Bagi yang tidak mau mengikuti pembinaan kami akan melakukan tindakan tegas, salah satunya penyegelan toko," ujarnya.
Kadis Disperindag Wayan Gatra menambahkan, melalui pembinaan ini pihaknya berharap masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern karena ke depan persaingan semakin ketat.
"Semua itu tidak dilarang asalkan tidak bekerja sama dengan toko berjaringan tersebut. Kami persilakan warga mengelola tokonya secara modern," ujarnya.
Menurut Gatra, dilarangnya masyarakat bekerja sama dengan toko berjaringan karena toko berjaringan tersebut sudah besar dan di Denpasar telah dibatasi.
"Jika kami memberikan toko berjaringan membangun seluas-luasnya maka akan menghambat pertumbuhan toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil," ucapnya.
Sementara itu pemilik Toko Shinta, Kurnia Dewi mengaku menggunakan sistem toko berjaringan, selain itu barang yang dijual langsung dari Indomaret. Menurut dia, pihaknya memang salah, karena itu siap mengubah tokonya sesuai dengan izin yang dimiliki yakni pedagang eceran.
"Saya segera akan mengubah toko sesuai dengan peruntukan dan izin yang dimiliki," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar I Ketut Mister, Senin, mengatakan pihaknya bersama tim yustisi melakukan pembinaan ke sejumlah toko, antara lain Toko Lais, Toko Shinta, Toko Adhi dan Toko Indoochi.
Ia mengatakan empat toko ini terindikasi bekerja sama dengan toko modern berjaringan (Indomaret dan Alfamart), bahkan terindikasi mengelabui petugas dengan menutup logo toko berjaringan dengan nama lain. Seperti Toko Indoochi logo komputer yang digunakan masih terlihat logo toko Indomaret.
Dari empat toko itu yang memiliki izin hanya Toko Shinta, namun izin yang dimiliki pun berbeda dengan yang dijual. Hal tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No 9 tahun 2009 tentang Pembinaan Pasar Modern, Toko Modern dan Toko Tradisional.
Perwali tersebut mengatur jumlah toko modern yang ada di Denpasar yakni sebanyak 295 toko. Dengan adanya Perwali tersebut Pemkot Denpasar konsisten sehingga bagi toko Modern yang berjaringan maupun tidak, harus mencari izin sebelum berusaha.
Dari Perwali itu ditentukan izin permanen atau izin sementara. Tapi di lapangan banyak yang berusaha tidak memiliki izin, maka dari itu pihaknya harus melakukan pembinaan ini.
Bukan bermaksud melarang atau mematikan orang berusaha, namun semua ini harus diikuti dengan kepatuhan pada peraturan.
"Bagi yang tidak mau mengikuti pembinaan kami akan melakukan tindakan tegas, salah satunya penyegelan toko," ujarnya.
Kadis Disperindag Wayan Gatra menambahkan, melalui pembinaan ini pihaknya berharap masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern karena ke depan persaingan semakin ketat.
"Semua itu tidak dilarang asalkan tidak bekerja sama dengan toko berjaringan tersebut. Kami persilakan warga mengelola tokonya secara modern," ujarnya.
Menurut Gatra, dilarangnya masyarakat bekerja sama dengan toko berjaringan karena toko berjaringan tersebut sudah besar dan di Denpasar telah dibatasi.
"Jika kami memberikan toko berjaringan membangun seluas-luasnya maka akan menghambat pertumbuhan toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil," ucapnya.
Sementara itu pemilik Toko Shinta, Kurnia Dewi mengaku menggunakan sistem toko berjaringan, selain itu barang yang dijual langsung dari Indomaret. Menurut dia, pihaknya memang salah, karena itu siap mengubah tokonya sesuai dengan izin yang dimiliki yakni pedagang eceran.
"Saya segera akan mengubah toko sesuai dengan peruntukan dan izin yang dimiliki," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016