Denpasar (Antara Bali) - Indonesia telah mendapatkan pengakuan Hukum Kehutanan Tata Kelola Penegakan dan Perdagangan (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT) dari negara Uni Eropa berkaitan ekspor kayu.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Putera Parthama di Denpasar, Kamis, mengatakan dengan terbitnya keputusan tersebut Uni Eropa mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013.
"Dengan terbitnya regulasi tersebut maka Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa, jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara-negara Afrika, Amerika Latin, Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok," katanya.
Ia mengatakan dsengan meraih lisensi FLEGT, Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu yang telah bersertifikasi SVLK tidak perlu melalui uji tuntas sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Uni Eropa.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar," ujarnya.
Dikatakan, Indonesia dan Uni Eropa akan menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Lisensi FLEGT Indonesia dengan mengadakan pertemuan Komite Implementasi Bersama (Joint Implementation Committee) pada 15 September 2016 untuk menetapkan tanggal berlakunya Lisensi FLEGT Indonesia.
"Dengan pertemuan tersebut maka diperkirakan lisensi FLEGT Indonesia akan secara resmi berlaku 15 November 2016 setelah semua otoritas kompeten (competent authority) di semua negara anggota Uni Eropa telah siap menerima ekspor produk kayu dengan lisensi FLEGT dari Indonesia," ucapnya.
Ia mengatakan momentum pengapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT akan dirayakan baik di Indonesia maupun di Eropa untuk menandai momentum bersejarah tersebut.
Menurut dia, setidaknya ada dua kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia yaitu Brussel dan London.
"Kami berharap bahwa momentum ini dapat menjadi titik tolak bagi meningkatnya industri perkayuan Indonesia di masa mendatang, karena dengan diterimanya produk kayu Indonesia di pasar Eropa akan meningkatkan produk kayu Indonesia di pasar-pasar dunia lain," ujarnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Mariana Lubis mengatakan keberhasilan Indonesia mendapatkan lisensi tersebut merupakan hasil kerja keras multi pihak yang terdiri dari pemerintah, masyarakat sipil, akademisi dan pihak swasta yang telah dirintis sejak 2003 dalam mengembangkan standar SVLK.
"Kami bangga bahwa Indonesia berhasil menciptakan suatu sistem verifikasi legalitas kayu dengan melibatkan multi pihak dari berbagai kepentingan yang berbeda, dan kini diakui di tingkat internasional. Bahkan di pihak pemerintah," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Putera Parthama di Denpasar, Kamis, mengatakan dengan terbitnya keputusan tersebut Uni Eropa mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013.
"Dengan terbitnya regulasi tersebut maka Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa, jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara-negara Afrika, Amerika Latin, Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok," katanya.
Ia mengatakan dsengan meraih lisensi FLEGT, Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu yang telah bersertifikasi SVLK tidak perlu melalui uji tuntas sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Uni Eropa.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar," ujarnya.
Dikatakan, Indonesia dan Uni Eropa akan menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Lisensi FLEGT Indonesia dengan mengadakan pertemuan Komite Implementasi Bersama (Joint Implementation Committee) pada 15 September 2016 untuk menetapkan tanggal berlakunya Lisensi FLEGT Indonesia.
"Dengan pertemuan tersebut maka diperkirakan lisensi FLEGT Indonesia akan secara resmi berlaku 15 November 2016 setelah semua otoritas kompeten (competent authority) di semua negara anggota Uni Eropa telah siap menerima ekspor produk kayu dengan lisensi FLEGT dari Indonesia," ucapnya.
Ia mengatakan momentum pengapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT akan dirayakan baik di Indonesia maupun di Eropa untuk menandai momentum bersejarah tersebut.
Menurut dia, setidaknya ada dua kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia yaitu Brussel dan London.
"Kami berharap bahwa momentum ini dapat menjadi titik tolak bagi meningkatnya industri perkayuan Indonesia di masa mendatang, karena dengan diterimanya produk kayu Indonesia di pasar Eropa akan meningkatkan produk kayu Indonesia di pasar-pasar dunia lain," ujarnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Mariana Lubis mengatakan keberhasilan Indonesia mendapatkan lisensi tersebut merupakan hasil kerja keras multi pihak yang terdiri dari pemerintah, masyarakat sipil, akademisi dan pihak swasta yang telah dirintis sejak 2003 dalam mengembangkan standar SVLK.
"Kami bangga bahwa Indonesia berhasil menciptakan suatu sistem verifikasi legalitas kayu dengan melibatkan multi pihak dari berbagai kepentingan yang berbeda, dan kini diakui di tingkat internasional. Bahkan di pihak pemerintah," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016