Negara (Antara Bali) - Puluhan narapidana di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI, yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan, Rabu.
"Ada 53 narapidana yang mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman bervariasi, antara satu sampai lima bulan," kata Kembang, usai upacara bendera di Rutan Negara yang diikuti unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), serta ratusan penghuni Rutan.
Ia mengatakan, remisi merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat (1).
Hak tersebut juga ditegaskan dalam sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly, yang dibacakan Kembang dengan mengatakan, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang hak-haknya harus dihormati dan dipenuhi.
Menurutnya, remisi akan diberikan kepada narapidana, sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat menemui narapidana, Kembang berjumpa dan bersalaman dengan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi.
Ia menanyakan kesehatan orang nomer satu di Kabupaten Jembrana selama dua periode tersebut, yang dijawab Winasa, dirinya dalam kondisi yang baik.
Kembang mengatakan, setelah melihat kondisi penghuni Rutan, pihaknya akan mengusulkan bantuan ternak yang bisa dikelola warga binaan secara berkelompok.
"Sehingga saat keluar dari sini, mereka sudah memiliki keterampilan dalam beternak. Pemberian bantuan ternak tersebut akan kami sampai ke beberapa pihak terkait terlebih dahulu," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Ada 53 narapidana yang mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman bervariasi, antara satu sampai lima bulan," kata Kembang, usai upacara bendera di Rutan Negara yang diikuti unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), serta ratusan penghuni Rutan.
Ia mengatakan, remisi merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat (1).
Hak tersebut juga ditegaskan dalam sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly, yang dibacakan Kembang dengan mengatakan, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang hak-haknya harus dihormati dan dipenuhi.
Menurutnya, remisi akan diberikan kepada narapidana, sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat menemui narapidana, Kembang berjumpa dan bersalaman dengan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi.
Ia menanyakan kesehatan orang nomer satu di Kabupaten Jembrana selama dua periode tersebut, yang dijawab Winasa, dirinya dalam kondisi yang baik.
Kembang mengatakan, setelah melihat kondisi penghuni Rutan, pihaknya akan mengusulkan bantuan ternak yang bisa dikelola warga binaan secara berkelompok.
"Sehingga saat keluar dari sini, mereka sudah memiliki keterampilan dalam beternak. Pemberian bantuan ternak tersebut akan kami sampai ke beberapa pihak terkait terlebih dahulu," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016