Denpasar (Antara Bali) - Dua narapidana dari Bangladesh di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Bali, mendapatkan remisi langsung bebas serangkaian HUT ke-71 Kemerdekaan ke-71.

"Saya sangat senang mendapat remisi. Untuk saat ini saya belum berpikir apa-apa tetapi yang jelas saya segera kembali pulang," kata narapidana, Rashdul Islam, di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Rabu.

Menurut narapidana berusia 29 tahun itu, ia mendapatkan 1,5 bulan pemotongan masa hukuman dari vonis 10 bulan penjara.

Ia berjanji akan menerapkan keterampilan yang diberikan selama mendekam di balik jeruji besi lapas terbesar di Bali itu.

Selama menghuni Lapas Kerobokan, ia bersama narapidana lainnya mendapatkan keterampilan seni melukis dan keterampilan lain untuk mengisi waktu selama di penjara.

Sementara itu rekan senegaranya, Habibur Rahman (32) juga mendapatkan remisi 1,5 bulan dari vonis 10 bulan penjara.

"Ini remisi kedua setelah sebelumnya saat Idul Fitri saya mendapatkan 15 hari remisi," katanya.

Keduanya mengaku terjerat kasus paspor palsu yang ditangkap oleh Imigrasi.

Pihak lapas setempat telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepengurusan imigrasi sambil menunggu kepulangan kedua warga binaan itu kembali ke Bangladesh.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyatakan bahwa sebanyak 22 warga binaan asing mendapatkan remisi.

Mereka berkewarganegaraan Amerika Serikat sebanyak dua orang, Australia (4), Belanda (2), Inggris (1), Jerman (1), Italia (1), Rusia (1), Nigeria (1), Thailand (3), Malaysia (2), Filipina (3) dan Bangladesh (1).

Ke-22 warga binaan asing itu mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga empat bulan.

Sedangkan jumlah napi asing di Lapas Kerobokan mencapai 65 orang dari 23 negara dengan rincian napi laki-laki sebanyak 51 dan perempuan 14 orang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016