Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 37 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Bali menerima remisi langsung bebas dari 902 orang warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangkaian HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

"Dari 902 narapidana yang mendapatkan remisi, 37 di antaranya langsung bebas dari seluruh lapas di Bali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Nyoman Putra Surya yang ditemui usai upacara HUT Kemerdekaan ke-71 RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan Kabupaten Badung, Rabu.

Besaran remisi tersebut bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan.

Menurut dia, 21 orang dari 37 narapidana yang langsung bebas itu menghuni Lapas Kerobokan.

Penyerahan pengurangan masa hukuman itu diserahkan langsung secara simbolis kepada para perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi di lapangan lapas setempat usai upacara HUT RI.

Putra Surya lebih lanjut menjelaskan bahwa per 15 Agustus 2016 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas di Bali mencapai 2.123 orang.

Dengan rincian, 1.438 orang narapidana dan 685 orang yang masih berstatus tahanan.

Jumlah warga binaan itu menyebabkan sejumlah lapas di Bali melebihi kapasitas, dari seharusnya mencapai 1.340 orang.

"Jadi ada kelebihan kapasitas 783 orang," ucapnya.

Diharapkan dengan adanya remisi serangkaian Hari Kemderdekaan RI tersebut, dapat mengurangi kedapatan di sejumlah lembaga pemasyarakatan khususnya di Lapas Kerobokan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016