Jakarta (Antara Bali) - Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC) membuat kesepakatan terkait peran penting Mahkamah Konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam "Deklarasi Bali" (Bali Declaration).
"Deklarasi Bali ini akan ditandatangani dan dibacakan oleh para anggota AACC," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat sebagaimana dikutip melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Rencananya Deklarasi Bali akan ditandatangani dan dibacakan oleh para anggota AACC pada penutupan Kongres, Jumat (12/8) sore.
Isu penegakan dan perlindungan hak konstitusional merupakan isu ketiga yang menjadi pembahasan dalam Kongres.
Sebelumnya pada hari pertama, Kamis (11/8), para delegasi mendiskusikan isu mengenai praktik penegakan dan perlindungan hak konstitusional warga negara serta peran putusan-putusan MK dalam mengawal hak konstitusional.
Pada hari kedua ini para pembicara dari Mongolia, Turki, Afghanistan, dan Myanmar akan mengelaborasi tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam pembukaan kongres pada Kamis (11/8), Arief sempat menyampaikan bahwa tugas penegakan konstitusi merupakan proses perjuangan yang panjang.
Arief menyebutkan bahwa hal yang sama juga dihadapi negara dalam usaha untuk memajukan dan melindungi hak konstitusional warganya.
"Problem yang dihadapi banyak negara dalam menegakkan konstitusi adalah membuat teks `mati¿ yang relatif abstrak dalam konstitusi ke tataran institusional di level praktis dan realistis," ujarArief. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Deklarasi Bali ini akan ditandatangani dan dibacakan oleh para anggota AACC," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat sebagaimana dikutip melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Rencananya Deklarasi Bali akan ditandatangani dan dibacakan oleh para anggota AACC pada penutupan Kongres, Jumat (12/8) sore.
Isu penegakan dan perlindungan hak konstitusional merupakan isu ketiga yang menjadi pembahasan dalam Kongres.
Sebelumnya pada hari pertama, Kamis (11/8), para delegasi mendiskusikan isu mengenai praktik penegakan dan perlindungan hak konstitusional warga negara serta peran putusan-putusan MK dalam mengawal hak konstitusional.
Pada hari kedua ini para pembicara dari Mongolia, Turki, Afghanistan, dan Myanmar akan mengelaborasi tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam pembukaan kongres pada Kamis (11/8), Arief sempat menyampaikan bahwa tugas penegakan konstitusi merupakan proses perjuangan yang panjang.
Arief menyebutkan bahwa hal yang sama juga dihadapi negara dalam usaha untuk memajukan dan melindungi hak konstitusional warganya.
"Problem yang dihadapi banyak negara dalam menegakkan konstitusi adalah membuat teks `mati¿ yang relatif abstrak dalam konstitusi ke tataran institusional di level praktis dan realistis," ujarArief. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016