Denpasar (Antara Bali) - Robert Andrew Fiddes Ellis (68) warga negara Australia, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur (paedofil) membantah keterangan tiga saksi dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Yanuar Nahak, kuasa hukim terdakwa usai persidangan mengatakan, keterangan saksi yang dibacakan JPU AA Alit Suastika yang berinisial M, R dan DAP tidak semuanya benar.

"Untuk keterangan saksi M, terdakwa mengaku hanya memandikan korban, namun membantah melakukan pencabulan kepada korban dan sempat memberikan uang Rp800 ribu kepada M," ujar Yanuar.

Kemudian, keterangan saksi R yang merupakan tetangga terdakwa di Kuta, dibantah Robert karena saksi mengaku tidak mengenal terdakwa.

Padahal saksi R mengenal wajah terdakwa dan sering melihat terdakwa membawa anak-anak untuk dibelikan sepatu dan sepeda. Namun, dalam kesaksiannya, R tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa kepada anak-anak yang sering diajak terdakwa.

Selanjutnya, untuk kesaksian DAP yang merupakan tetangga terdakwa di Tabanan, juga mengatakan hal serupa dengan saksi R.

"Padahal saksi sering melihat terdakwa membawa anak-anak ke rumahnya. Namun, saksi DAP mengaku tidak mengetahu apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak itu," uja Yanuar.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016