Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang yang mengagendakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa yang merupakan teman dekat Gitaris Grup Band Geisha, Roby Satria, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Sidang putusan terhadap empat terdakwa yakni Via Permata (23), Ariadya Oktavianus (26), Crhistian Halim (25) dan Willy Saputra (29), kami tunda minggu depan karena saya bersama hakim anggota belum melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Sukanila di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, dirinya bersama dua hakim anggota membutuhkan kesepakatan untuk menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa itu.

Sebelumnya kasus ini, sempat tertunda hingga delapan bulan dan hingga saat ini belum diputuskan hukumannya.

Sedangkan, dalam berkas terpisah teman empat terdakwa terkait kasus yang sama Roby Satria (Gitaris Grup Band Geisha) sudah dihukum pada Mei 2016 selama enam bulan.

"Tolong saudara minggu depan tetap datang di persidangan ya," ujar hakim Sukanila.

Beny Haryono, kuasa hukum terdakwa Via Permata Suci dan tiga terdakwa lainnya mengatakan, hanya bisa mengikuti perintah majelis hakim.

"Proses persidangan kasus pidana paling lambat enam bulan rampung. Namun, khasus ini sudah memasuki delapan bulan belum rampung," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita empat terdakwa berencana bertemu dengan gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) yang sudah divonis enam bulan kurungan itu untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung yang saat itu sedang berlibur di Bali.

Dalam pertemuan itu, Crhistian Halim membeli ganja itu dari temannya bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah). Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp1 juta.

Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp 1 juta.

Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.

Selanjutnya, keempat terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos bersama Roby dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.

Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa "driver" Gojek ke esokan harinya.

Keempat terdakwa berhasil ditangkap petugas berkat pengembangan dari penangkapan gitaris band Geisha, Robby Satria yang terlebih dahulu ditangkap di di Lobby Hotel Aston Denpasar beberapa waktu lalu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016