Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengumpulkan para pedagang yang terkena dampak kebakaran pasar malam di sebelah barat Taman Budaya Denpasar saat Pesta Kesenian Bali ke-38, beberapa waktu lalu.

Para pedagang yang diwakili oleh Made Joni saat menemui Wagub Bali, di Denpasar, Jumat (22/7)malam, menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi 1 Juli lalu mengakibatkan seluruh barang dagangan mereka yang ada pada 22 stan pameran hangus.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemprov Bali untuk memenuhi dua atau salah satu opsi yang ditawarkan, yaitu pertama para pedagang menuntut ganti rugi berupa uang kepada Pemerintah Provinsi, karena stok-stok barang yang mereka miliki sudah hangus.

Kedua, apabila keinginan pertama tidak bisa dipenuhi maka para pedagang meminta kepada Pemprov Bali untuk bisa mengembalikan uang pendaftaran yang telah mereka bayaarkan. "Walaupun tidak 100 persen, uang pendaftaran dikembalikan, maka 50 persen saja tidak apa-apa," ujarnya.

Ia berharap, keinginan-keinginan dari para pedagang tersebut dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, sehingga hal tersebut dapat meringankan beban para pedagang yang menjadi korban.

Dalam dialog yang melibatkan para kepala SKPD, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Brata, disampaikan bahwa Dinas Kebudayaan memiliki tupoksi atau otoritas hanya dalam penyediaan stand atau penyediaan pengganti stand.

Pada saat setelah terjadi kebakaran tersebut, Dinas Kebudayaan sudah segera memindahkan 22 stand tersebut ke dalam areal Ksirarnawa. Namun terkait pemberian ganti rugi kepada para pedagang, Dinas Kebudayaan tidak memiliki kewenangan aturan terkait hal tersebut.

"Sesungguhnya Pemerintah memiliki niat dan keinginan untuk membantu, namun dalam konteks Pemerintahan terdapat banyak aturan-aturan administrasi dalam pengeluaran uang, sehingga kami harus berhati-hati dalam mengatasi terkait dengan kejadian seperti ini," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawati mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan PKB tersebut, pihaknya memiliki tupoksi dalam berkoordinasi dengan stan UKM yang terlibat dalam kegiatan PKB.

Terkait kemungkinan pemberian hibah dan bantuan sosial, menurut Kusumawati, tidak dapat diberikan karena persyaratan untuk mendapatkannya lembaga yang diberikan bantuan harus memiliki badan hukum dan nirlaba, dan apabila bersifat "profit oriented" maka tidak dimasukkan dalam nirlaba.

Hal itu karena barang-barang yang hangus dalam kebakaran tersebut bersifat profit oriented maka bantuan hibah dan bansos tidak bisa diberikan.

Untuk itu, dalam menanggulangi hal tersebut pihaknya menawarkan akan memfasitasi 22 UKM tersebut dalam mengikuti ajang pameran kerajinan, baik yang tingkat daerah, nasional maupun internasional, dengan fasilitas pembayaran biaya stand pameran, sedangkan untuk biaya transport dan pribadi ditanggung sendiri oleh para peserta pameran.

Wayan Kusumawati berjanji ke depan pihaknya akan membuat aturan maupun tata tertib yang lebih baik lagi untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, yang mengungkapkan bahwa dari sisi penanganan bencana pihaknya memang memiliki anggaran bantuan bencana.

Namun, apabila dilihat dari segi syarat dan ketentuan dalam memberikan bantuan atau santunan tersebut maka hanya bisa diberikan apabila suatu bencana terdapat korban yang terluka maupun meninggal serta merupakan fasilitas umum.

"Terkait kejadian kebakaran tersebut, dari segi aturan tidak memungkinkan sehingga BPBD belum bisa memberikan bantuan dalam bentuk dana ganti rugi yang diinginkan oleh para pedagang," ucap Dewa Indra.

Wagub Bali Ketut Sudikerta menyampaikan bahwasannya pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan tersebut. Dia berharap para pedagang dapat menerimanya dengan bijak.

Secara khusus Sudikerta juga menyarankan kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala bidang UMKM agar memfasilitasi para pedagang untuk memperoleh berbagai program kredit yang telah ada, seperti KUR, dana penguatan modal melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali serta berbagai program kredit lainnya dengan bunga yang rendah.

Dengan demikian, para pedagang tersebut dapat membangun kembali sistem permodalannya dan usaha yang mereka miliki dapat kembali berjalan dengan lancar.

Selain itu, Sudikerta berjanji akan memperbaiki kembali SOP maupun tata tertib dari penyelenggaraan PKB sehingga kedepannya dapat berjalan lebih baik. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016