Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memaparkan nomor pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.

"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," ujarnya menjelaskan.

Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.

Menteri Anies memaparkan, alasan pemerintah meluncurkan program pengaduan tersebut karena banyaknya aksi kekerasan atau "bullying" yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.

Menteri yang juga pakar pendidikan itu berpendapat, "bullying" sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap sebagai warisan dari jaman kolonialisme.

"Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yg adil dan beradab," tuturnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Anies pun menilai bahwa sebenarnya bagi pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut untuk melapor kepada orang tua atau guru.

Sedangkan yang muncul di masyarakat ketika terjadi kekerasan ialah diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan tanpa penyelesaian.

"Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orang tua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan," pungkasnya.

Dia pun menegaskan, bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.

"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," ujarnya menambahkan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Roy Rosa Bachtiar

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016