Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda bernama Komang AJ (15) warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
"Pelaku anak putus sekolah mencuri tiga unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Sukawijaya di Kota Singaraja, Senin.
Ia mengatakan, pelaku AJ nekat mencuri sepeda motor lantaran keperluan biaya kehidupan sehari-hari dan penangkapannya yang masih di bawah umur ini berawal laporan kehilangan sepeda motor.
"Salah satu warga Buleleng bernama Made Widiada (34) warga Desa Banyuseri, Buleleng mengaku kehilangan motor Zuzuki bernopol DK 4977 BH, di parkiran rumahnya, pada Selasa (21/6) dan Putu Darmayasa (19) warga Kaliasem mengaku kehilangan sepeda motor di garasi villa tempatnya bekerja pada (4/7).
Dikatakan pula, penangkapan pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan kepolisian terkait kasus curanmor, meskipun pelaku merupakan anak di bawah umur, Polisi tidak akan melakukan diversi dan akan ditindak tegas sesuai prosedur berlaku.
Menurut dia, pelaku melakukan modus dengan sistem "hunting" dimana ada sepeda motor kuncinya masih nyantol langsung diambil. Rata-rata sepeda motor ini digadaikan dan ada beberapa yang dijual.
Selain itu, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut mencari penadah atau tempat pelaku menggadaikan motor. "Untuk penadah, kami masih kembangkan," jelas Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, maka dilakukan perlakuan khusus dengan melakukan proses penahanan maksimal 10 hari dan perpanjangan delapan hari, sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pelaku anak putus sekolah mencuri tiga unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Sukawijaya di Kota Singaraja, Senin.
Ia mengatakan, pelaku AJ nekat mencuri sepeda motor lantaran keperluan biaya kehidupan sehari-hari dan penangkapannya yang masih di bawah umur ini berawal laporan kehilangan sepeda motor.
"Salah satu warga Buleleng bernama Made Widiada (34) warga Desa Banyuseri, Buleleng mengaku kehilangan motor Zuzuki bernopol DK 4977 BH, di parkiran rumahnya, pada Selasa (21/6) dan Putu Darmayasa (19) warga Kaliasem mengaku kehilangan sepeda motor di garasi villa tempatnya bekerja pada (4/7).
Dikatakan pula, penangkapan pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan kepolisian terkait kasus curanmor, meskipun pelaku merupakan anak di bawah umur, Polisi tidak akan melakukan diversi dan akan ditindak tegas sesuai prosedur berlaku.
Menurut dia, pelaku melakukan modus dengan sistem "hunting" dimana ada sepeda motor kuncinya masih nyantol langsung diambil. Rata-rata sepeda motor ini digadaikan dan ada beberapa yang dijual.
Selain itu, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut mencari penadah atau tempat pelaku menggadaikan motor. "Untuk penadah, kami masih kembangkan," jelas Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, maka dilakukan perlakuan khusus dengan melakukan proses penahanan maksimal 10 hari dan perpanjangan delapan hari, sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016