Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait peralihan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
"Karena kriteria, norma, dan standar terkait peralihan kewenangan pengelolaan ini belum diterbitkan oleh Kementerian, sehingga saat ini kami belum bisa melangkah banyak. Padahal berita acara serah terima dari kabupaten ke provinsi paling lambat harus dilakukan 2 Oktober 2016," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, di Denpasar, Senin.
Peralihan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten ke provinsi mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut diantaranya diatur bahwa pengelolaan ruang laut oleh pemerintah provinsi yang dulu dari 4-12 mil, sekarang menjadi 0-12 mil.
Demikian juga surat izin kapal pengangkut ikan yang dulu dari 10-30 GT menjadi 5-30 GT dan pemerintah provinsi juga berwenang menerbitkan surat izin penangkapan ikan.
"Sedangkan pembinaan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya itu dalam UU Pemda yang baru menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," ucapnya.
Gunaja menambahkan, sejauh ini kawasan konservasi perairan di Nusa Penida, Klungkung, dengan luas 20 ribu hektare, yang paling siap untuk dialihkan ke provinsi, sedangkan untuk kabupaten lainnya baru sebatas dokumen perencanaan.
"Kawasan konservasi perairan di Nusa Penida itu ada unit pelaksana teknis, wilayah pengelolaannya sudah ditetapkan, dan berbagai sarana yang sebelumnya difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.
Meskipun Gunaja sudah mendapatkan rancangan dari Peraturan Menteri tersebut, namun belum bisa digunakan sebagai payung hukum karena belum ditetapkan.
Dia juga mengemukakan sudah ada beberapa pihak yang mengajukan surat izin penangkapan ikan (SIPI), meskipun serah terima secara formal ke pemerintah provinsi belum dilakukan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Karena kriteria, norma, dan standar terkait peralihan kewenangan pengelolaan ini belum diterbitkan oleh Kementerian, sehingga saat ini kami belum bisa melangkah banyak. Padahal berita acara serah terima dari kabupaten ke provinsi paling lambat harus dilakukan 2 Oktober 2016," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, di Denpasar, Senin.
Peralihan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten ke provinsi mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut diantaranya diatur bahwa pengelolaan ruang laut oleh pemerintah provinsi yang dulu dari 4-12 mil, sekarang menjadi 0-12 mil.
Demikian juga surat izin kapal pengangkut ikan yang dulu dari 10-30 GT menjadi 5-30 GT dan pemerintah provinsi juga berwenang menerbitkan surat izin penangkapan ikan.
"Sedangkan pembinaan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya itu dalam UU Pemda yang baru menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," ucapnya.
Gunaja menambahkan, sejauh ini kawasan konservasi perairan di Nusa Penida, Klungkung, dengan luas 20 ribu hektare, yang paling siap untuk dialihkan ke provinsi, sedangkan untuk kabupaten lainnya baru sebatas dokumen perencanaan.
"Kawasan konservasi perairan di Nusa Penida itu ada unit pelaksana teknis, wilayah pengelolaannya sudah ditetapkan, dan berbagai sarana yang sebelumnya difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.
Meskipun Gunaja sudah mendapatkan rancangan dari Peraturan Menteri tersebut, namun belum bisa digunakan sebagai payung hukum karena belum ditetapkan.
Dia juga mengemukakan sudah ada beberapa pihak yang mengajukan surat izin penangkapan ikan (SIPI), meskipun serah terima secara formal ke pemerintah provinsi belum dilakukan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016