Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mengusulkan 427 narapidana memperoleh remisi khusus Idul Fitri dengan besaran pemotongan masa tahanan mulai 15 hari hingga dua bulan.

"Dari jumlah tersebut, 372 di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan sedangkan 55 orang lainnya masih menunggu keputusan dari Pusat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, sebanyak 55 narapidana itu merupakan narapidana yang tersangkut kasus narkoba, korupsi dan memerlukan kerja sama sebagai "justice collaborator".

Adapun narapidana yang memeroleh pemotongan masa tahanan untuk 15 hari sebanyak 124 orang, satu bulan (280), 1,5 bulan (9) dan dua bulan (4).

Putra Surya merinci, dari 427 warga binaan yang diusulkan tersebut terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung sebanyak 227 orang.

Di Bali sendiri terdapat 11 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan jumlah hunian semuanya melebihi kapasitas.

Idealnya kapasitas seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali mencapai sekitar 1.300 orang namun kenyataannya hingga Jumat (1/7) diisi oleh 2.067 orang narapidana dan tahanan.

Diharapkan pemberian remisi itu mempercepat pengeluaran narapidana sehingga lapas tidak lagi kelebihan hunian.

Dijadwalkan penyerahan remisi itu digelar usai sholat ied di masing-masing lapas setempat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016