Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, masih menyembunyikan identitas tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perdin) DPRD Denpasar, dengan alasan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Tunggu saja, nanti juga diumumkan sama pimpinan kami dan yang jelas sudah ada satu tersangka dalam kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan kejaksaan terkait kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir di Denpasar, Kamis.

Saat ditanya media terkait apakah salah satu tersangka yang ditetapkan itu merupakan Sekertaris DPRD Denpasar, Syahrir hanya tersenyum dan mengatakan kepada media agar bersabar menunggu saat yang tepat untuk diumumkan hal itu.

Saat ditanya terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Wilayah Bali, pihaknya menegaskan belum menerima hasil audit itu. Namun, Syahrir menduga potensi kerugian negara yang dihitung BPKP lebih besar dari perhitungan kejaksaan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

"Untuk kerugian negara secara pastinya tunggu hasil BPKP saja," ujarnya.

Syahrir mengatakan, akan terbuka peluang untuk menambah jumlah tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Penyidik masih bekerja merampungkan kasus ini," katanya.

Kasus ini terungkap, saat penyidik meneliti berkas-berkas perjalanan dinas SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar Tahun 2013.

Pemeriksaan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas tidak wajar yang diduga mencapai Rp500 juta.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016