Denpasar (Antara Bali) - Ishak (37) dan IGA Ngurah Niryawan (42), kedua terdakwa kepemilikan senjata tajam saat terjadinya bentrok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, 17 Desember 2015 dituntut satu tahun penjara.
Dalam berkas terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis, menjerat terdakwa Ishak dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa tanpa hak menguasai atau membawa senjata tajam dengan menikam atau menusuk korban," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili itu.
Demikian juga dengan terdakwa I.G.A Ngurah Niryawan, JPU Agus Adnyana menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata pemukul," ujar JPU Agus Adnyana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, mengaku dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ishak pada 17 Desember 2015, Pukul 16.30 Wita menerima pesan singkat dari Dedek (Sekertaris Ormas Laskar Bali) untuk siaga satu di posko ormas di Jalan Kampung Kepaon, Depasar.
Dari pesan singkat itu, saksi Dedek memberikan informasi bahwa terjadi keributan di Lapas Kerobokan antara Ormas Baladika dan Laskar Bali. Kemudian, terdakwa menuju ke Lapas Kerobokan dengan membawa sepeda motor dan membawa senjata tajam (tombak terbuat dari besi) .
Namun, belum tiba di Lapas, tepatnya di Jalan Mahendradatta terdakwa bertemu dengan sesama anggota Laskar yang saat itu menggunakan mobil Ford Ranger Nomor Polisi mengarah ke Jalan Teuku Umar.
Saat itu, melintas di Jalan Teuku Umar itu melihat ada keributan depan Rumah Makan Simpang Ampek.
Selanjutnya, semua teman-teman terdakwa yang ada di dalam mobil turun ke jalan karena melihat sekelompok Ormas Baladika. Namun, saat itu terdakwa tidak melakukan penebasan dengan senjata yang dibawanya itu.
Berbeda dengan terdakwa I.G.A Ngurah Niryawan yang berangkat dari Tabanan karena menerima kabar melalui pesan singkat dari Ketut Putra Ismaya Jaya untuk menuju Lapas Kerobokan.
Namun, saat terdakwa sduah berangkat dengan sejumlah temannya (Hery Sujana dan Abdus Syukur) menggunakan mobil kijang Inova Nomor Poilisi DK-6112-VY diminta untuk berkumpul di Jalan Malboro Denpasar.
Saat itu, terdakwa bersama rombongan menuju jalan Teuku Umar Denpasar melihat salah satu Ormas Baladika Bali menggunakan motor. Selanjutnya, terdakwa Ngurah Niryawan bersama teman-temannya membawa senjata berupa pipa besi.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam berkas terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis, menjerat terdakwa Ishak dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa tanpa hak menguasai atau membawa senjata tajam dengan menikam atau menusuk korban," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili itu.
Demikian juga dengan terdakwa I.G.A Ngurah Niryawan, JPU Agus Adnyana menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata pemukul," ujar JPU Agus Adnyana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, mengaku dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ishak pada 17 Desember 2015, Pukul 16.30 Wita menerima pesan singkat dari Dedek (Sekertaris Ormas Laskar Bali) untuk siaga satu di posko ormas di Jalan Kampung Kepaon, Depasar.
Dari pesan singkat itu, saksi Dedek memberikan informasi bahwa terjadi keributan di Lapas Kerobokan antara Ormas Baladika dan Laskar Bali. Kemudian, terdakwa menuju ke Lapas Kerobokan dengan membawa sepeda motor dan membawa senjata tajam (tombak terbuat dari besi) .
Namun, belum tiba di Lapas, tepatnya di Jalan Mahendradatta terdakwa bertemu dengan sesama anggota Laskar yang saat itu menggunakan mobil Ford Ranger Nomor Polisi mengarah ke Jalan Teuku Umar.
Saat itu, melintas di Jalan Teuku Umar itu melihat ada keributan depan Rumah Makan Simpang Ampek.
Selanjutnya, semua teman-teman terdakwa yang ada di dalam mobil turun ke jalan karena melihat sekelompok Ormas Baladika. Namun, saat itu terdakwa tidak melakukan penebasan dengan senjata yang dibawanya itu.
Berbeda dengan terdakwa I.G.A Ngurah Niryawan yang berangkat dari Tabanan karena menerima kabar melalui pesan singkat dari Ketut Putra Ismaya Jaya untuk menuju Lapas Kerobokan.
Namun, saat terdakwa sduah berangkat dengan sejumlah temannya (Hery Sujana dan Abdus Syukur) menggunakan mobil kijang Inova Nomor Poilisi DK-6112-VY diminta untuk berkumpul di Jalan Malboro Denpasar.
Saat itu, terdakwa bersama rombongan menuju jalan Teuku Umar Denpasar melihat salah satu Ormas Baladika Bali menggunakan motor. Selanjutnya, terdakwa Ngurah Niryawan bersama teman-temannya membawa senjata berupa pipa besi.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016