Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima musiman di kawasan Jalan PB Sudirman karena mengganggu pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) musiman yang melanggar aturan karena menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat menjajakan dagangan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan peringatan, namun para PKL tidak mengindahkan imbauan. Oleh karena itu kami melakukan tindakan kepada lima pedagang dan mengiringnya ke kantor kami di Jalan Kecubung Denpasar," ucapnya.
Alit Wiradana mengaku pedagang musiman (minuman dan makanan pembuka puasa) itu sangat menggangu para pejalan kaki dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakn tidak melarang orang mengais rezeki di Denpasar, namun mereka harus taat aturan, seperti tidak berjualan di atas trotoar, karena tempat itu dipergunakan untuk pejalan kaki.
``Kami tidak melarang orang mengais rejeki asalkan tidak berdagang di diatas trotoar maupun badan jalan,`` ujarnya.
Supaya kejadian ini tidak terulang lagi, kata dia, pihaknya dalam penertiban tersebut juga memberikan pembinaan kepada semua pedagang musiman.
"Bila setelah ini ada lagi yang berjualan di tempat ini, maka kami melakukan tindakan lebih tegas dan akan di sidang tindakan pidana ringan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) musiman yang melanggar aturan karena menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat menjajakan dagangan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan peringatan, namun para PKL tidak mengindahkan imbauan. Oleh karena itu kami melakukan tindakan kepada lima pedagang dan mengiringnya ke kantor kami di Jalan Kecubung Denpasar," ucapnya.
Alit Wiradana mengaku pedagang musiman (minuman dan makanan pembuka puasa) itu sangat menggangu para pejalan kaki dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakn tidak melarang orang mengais rezeki di Denpasar, namun mereka harus taat aturan, seperti tidak berjualan di atas trotoar, karena tempat itu dipergunakan untuk pejalan kaki.
``Kami tidak melarang orang mengais rejeki asalkan tidak berdagang di diatas trotoar maupun badan jalan,`` ujarnya.
Supaya kejadian ini tidak terulang lagi, kata dia, pihaknya dalam penertiban tersebut juga memberikan pembinaan kepada semua pedagang musiman.
"Bila setelah ini ada lagi yang berjualan di tempat ini, maka kami melakukan tindakan lebih tegas dan akan di sidang tindakan pidana ringan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016