Denpasar (Antara Bali) - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak gugatan Diesel Astawa terkait kasus pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Penolakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali I Gede Ginarsa itu, dikarenakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat I Wayan Disel Astawa," kata Hakim Gede Ginarsa.

Hakim menilai perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan itu merupakan bagian dari perselisihan atau permasalahan partai politik (parpol).

Sehingga, perselisihan ini harus diselesaikan secara internal partai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Dalam putusanya, hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Gede Indria. Selain itu, hakim juga menolak gugutan profisi yang memohon penundaan pergantian antar waktu (PAW).

Kuas hukum tergugat, Gede Indria mengatakan dengan ditolaknya gugatan pemohon secara keseluruhan, maka jika penggugat mau mengajukan upaya hukum lagi, penggugat harus mengajukan kasasi.

"Silahkan saja melakukan kasasi, kami tunggu," ujar Indria.

Sebelumnya, Disel Astawa yang tidak terima dipecat dari kader PDIP, karena membelot saat Pilkada Badung beberapa waktu lalu, sehingga mengajukan gugatan ke PN Denpasar.

Mengenai perselisihan partai politik dan penggugat belum melakukan penyelesaian mekanisme melalui Mahkamah PDIP, sehingga belum ada putusan melalui Mahkamah partai Politik, sehingga gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar prematur.

Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016