Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter).

"Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 feedloter dengan denda totalnya Rp107 miliar," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menegaskan KPPU memperketat pengawasan terhadap persaingan usaha terutama di bidang pangan menjelang hari-hari besar.

"Kemudian, misalnya di Jambi kemarin, harga ayam naik. Padahal, permintaan tidak nambah, pedagangnya sudah naikkan. Di tingkat peternak pun harga tidak naik," katanya.

Jadi, kata dia, umumnya sumber persoalan berada di tingkat tengah atau pada rantai distribusi.

"Ini ke depan yang menjadi pekerjaan beratnya pemerintah. Karena trennya sama juga berlaku pada komoditas bawang merah. Di Nganjuk, sedang panen, harga di tingkat petani sedang turun, tapi di pasar malah mengalami kenaikan. Ini yang rantai distribusi yang bermasalah," katanya.

Ia berpendapat sejatinya persoalan harga daging yang fluktuatif di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya termasuk penentuan kuota.

Menurut dia, data yang tidak sesuai dan simpang siur antar-pemangku kepentingan menyebabkan persoalan ketersediaan dan pasokan daging akan tetap bermasalah.

"Kalau dasar penentuan kuota masih simpang siur pasti besaran akan sama juga," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016