Beijing (Antara Bali) - Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI)
diperiksa oleh otoritas Imigrasi Hong Kong, karena diduga melakukan
pemalsuan data pada paspor yang bersangkutan.
"Mereka adalah Tenaga Kerja Wanita, melakukan pemalsuan data pada paspornya," kata Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady kepada Antara di Beijing, Senin.
Para TKW tersebut memalsukan data dirinya khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong. Terkait itu, dilakukan pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Terkait itu, KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Andry, pihak Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI. Pihak imigrasi Hong Kong melakukan perbedaan perlakukan terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap TKW bersangkutan.
"Saat ini sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Empat belas orang sudah mendapatkan visa baru, dan 18 lain masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Hong Kong, dengan pendampingan penuh dari KJRI. Sementara tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hong Kong," ungkap Andry.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan dan telah melakukan upaya-upaya seperti pendampingan hukum terhadap WNI yang datanya dikoreksi mulai dari tahapan pemeriksaan sampai dengan tahapan persidangan, membantu memberikan uang jaminan (bail out) bagi WNI yang sedang menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
Selain itu KJRI Hong Kong memberikan pembelaan secara tertulis dalam bentuk Mitigation Letter kepada Hakim di pengadilan yang dipersiapkan oleh retainer lawyer, serta melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan Departemen Imigrasi Hong Kong.
KJRI Hong Kong telah mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Hong Kong mengenai upaya KJRI Hong Kong dalam mengkoreksi data paspor RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong.
Pihak KJRI juga melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pertemuan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong dalam waktu dekat untuk mencari solusi penyelesaian perbedaan data paspor WNI di Hong Kong, termasuk inisiasi penandatangan MoU atau Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Imigrasi Hong Kong dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Mereka adalah Tenaga Kerja Wanita, melakukan pemalsuan data pada paspornya," kata Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady kepada Antara di Beijing, Senin.
Para TKW tersebut memalsukan data dirinya khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong. Terkait itu, dilakukan pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Terkait itu, KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Andry, pihak Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI. Pihak imigrasi Hong Kong melakukan perbedaan perlakukan terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap TKW bersangkutan.
"Saat ini sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Empat belas orang sudah mendapatkan visa baru, dan 18 lain masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Hong Kong, dengan pendampingan penuh dari KJRI. Sementara tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hong Kong," ungkap Andry.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan dan telah melakukan upaya-upaya seperti pendampingan hukum terhadap WNI yang datanya dikoreksi mulai dari tahapan pemeriksaan sampai dengan tahapan persidangan, membantu memberikan uang jaminan (bail out) bagi WNI yang sedang menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
Selain itu KJRI Hong Kong memberikan pembelaan secara tertulis dalam bentuk Mitigation Letter kepada Hakim di pengadilan yang dipersiapkan oleh retainer lawyer, serta melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan Departemen Imigrasi Hong Kong.
KJRI Hong Kong telah mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Hong Kong mengenai upaya KJRI Hong Kong dalam mengkoreksi data paspor RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong.
Pihak KJRI juga melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pertemuan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong dalam waktu dekat untuk mencari solusi penyelesaian perbedaan data paspor WNI di Hong Kong, termasuk inisiasi penandatangan MoU atau Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Imigrasi Hong Kong dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016