Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi kasus dugaan korupsi program bantuan beasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Jembrana, Bali, yang menjerat terdakwa Prof Winasa, mantan Bupati setempat, membenarkan tidak ada verifikasi khusus hak penerimaan beasiswa.

Saksi Antony Purnama yang merupakan mantan Ketua STIKES Jembaran periode Juni-Oktober 2009 dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, mengatakan semua nama mahasiswa yang ada disekolah itu mendapat beasiswa secara cuma-cuma.

"Tidak ada verifikasi. Semua nama mahasiswa yang diajukan dapat beasiswa," ujar Antony dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu.

Ia mengakui, pemberian beasiswa itu tidak menilai indeks prestasi (IP) mahasiswa dan uang beasiswa itu digunakan untuk membayar SPP, gaji dosen, praktikum, ATK, dan lainnya.

"Uang itu ditransfer ke rekening sekolah, selanjutnya uang itu ditransfer ke Yayasan Tat Twam Asi," ujarnya.

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp3 juta setiap semester. Namun, beasiswa ini tidak diserahkan langsung kepada mahasiswa.

Melainkan ditransfer ke rekening STIKES dan STITNA. Uang tersebut hanya numpang lewat di rekening kedua sekolah tinggi tersebut karena uang langsung ditransfer ke rekening Yayasan Tat Twam Asi (TTA).

Ia menuturkan, Yayasan TTA saat itu di bawah pimpinan terdakwa Winasa. "Yayasan TTA membuat surat ada perintah agar dana beasiswa harus disetor ke rekening yayasan," ujarnya.

Saksi Putu Ayu Dian Susanti yang juga kepala tata usaha STIKES pada Tahun 2009 menjelaskan sempat mengajukan beasiswa ke Pemkab Jembrana beberapa kali.

Tahap pertama diajukan diajukan pada Januari-Juni 2010 sebanyak 146 orang sebanyak Rp220 juta dapat dicairkan. Selanjutnya, pengajuan tahap dua pada Juli-Desember 2010 untuk 182 orang mahasiswa juga cair mencapai Rp240 juta, dan pengajuan beasiswa tahap ketiga juga cair Rp180 juta.

"Saya beberapa kali ikut ke bank. Uang tidak langsung dibawa pulang, tapi disetor ke rekening STIKES lalu disetor ke yayasan," ujarnya.

Dalam aturan Perbup Jembarana Nomor 04 Tahun 2009, mahasiswa penerima beasiswa IPK itu minimal 2,5. Sedangkan, penerima beasiswa tak semua mahasiswa IPK diatas 2,5.

Namun, menurut Winasa, Perbup keluar setelah beasiswa pertama cair. Selanjutnya, beasiswa tahap dua dilakukan verifikasi. Bagi mahasiswa dengan IPK di bawah 2,5 tidak mendapat beasiswa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pekan depan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016