Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali meminta jajaran disdikpora kabupaten/kota dapat benar-benar memenuhi acuan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Selama ini kami percayakan pada kabupaten/kota. Artinya bagaimana mereka menyikapi (PPDB-red) karena yang memantau `kan banyak," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani di Denpasar, Rabu.
Dia mengemukakan, salah satu acuan dalam PPDB, yakni porsinya 60 persen berdasarkan hasil Ujian Nasional siswa, 20 persen dari prestasi akademik dan non-akademik, serta sisanya 20 persen lagi dari siswa miskin dan anak-anak berkebutuhan khusus.
Menurut dia, untuk PPDB pihaknya memang tidak melakukan pengawasan khusus karena itu merupakan kewenangan disdikpora kabupaten/kota. "Provinsi hanya membuat aturan, jabarannya kabupaten/kota," ucapnya.
TIA mengingatkan lewat PPDB ini semestinya menjadi kesempatan untuk memberi penyadaran kepada para orang tua dimana sebenarnya buah hati mereka layak untuk bersekolah.
"Jangan sampai orang tua keinginannya tinggi tetapi kemampuan anaknya sendiri terbatas. Ini yang kadang-kadang belum nyambung," ujarnya.
Apalagi, kata dia, tuntutan pemerintah saat ini adalah terkait penyelenggaraan UN yang berintegritas. Artinya hasil yang didapat adalah benar-benar dari siswa bersangkutan.
"Kalau sudah penyelenggaraan UN berjalan dengan jujur, tentu ikutannya akan lebih mudah ketika anak-anak mencari sekolah. Jika proses awal sudah bagus, tinggal penempatan akan lebih mudah. Inilah menjadi tugas kabupaten/kota supaya benar-benar menyikapi acuan yang ada," ucapnya.
TIA mencontohkan, untuk penerimaan siswa miskin, tentunya sekolah harus melakukan verifikasi ke lapangan dulu untuk memastikan bahwa mereka itu benar-benar perlu uluran tangan pemerintah. Demikian juga dengan siswa berprestasi harus ditunjukkan dengan bukti penghargaan yang telah diraih.
Pihaknya juga berharap jangan sampai terjadi pembengkakan jumlah siswa yang diterima pada akhir-akhir PPDB. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak supaya pendidikan tidak bisa diintervensi oleh berbagai kepentingan lain. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Selama ini kami percayakan pada kabupaten/kota. Artinya bagaimana mereka menyikapi (PPDB-red) karena yang memantau `kan banyak," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani di Denpasar, Rabu.
Dia mengemukakan, salah satu acuan dalam PPDB, yakni porsinya 60 persen berdasarkan hasil Ujian Nasional siswa, 20 persen dari prestasi akademik dan non-akademik, serta sisanya 20 persen lagi dari siswa miskin dan anak-anak berkebutuhan khusus.
Menurut dia, untuk PPDB pihaknya memang tidak melakukan pengawasan khusus karena itu merupakan kewenangan disdikpora kabupaten/kota. "Provinsi hanya membuat aturan, jabarannya kabupaten/kota," ucapnya.
TIA mengingatkan lewat PPDB ini semestinya menjadi kesempatan untuk memberi penyadaran kepada para orang tua dimana sebenarnya buah hati mereka layak untuk bersekolah.
"Jangan sampai orang tua keinginannya tinggi tetapi kemampuan anaknya sendiri terbatas. Ini yang kadang-kadang belum nyambung," ujarnya.
Apalagi, kata dia, tuntutan pemerintah saat ini adalah terkait penyelenggaraan UN yang berintegritas. Artinya hasil yang didapat adalah benar-benar dari siswa bersangkutan.
"Kalau sudah penyelenggaraan UN berjalan dengan jujur, tentu ikutannya akan lebih mudah ketika anak-anak mencari sekolah. Jika proses awal sudah bagus, tinggal penempatan akan lebih mudah. Inilah menjadi tugas kabupaten/kota supaya benar-benar menyikapi acuan yang ada," ucapnya.
TIA mencontohkan, untuk penerimaan siswa miskin, tentunya sekolah harus melakukan verifikasi ke lapangan dulu untuk memastikan bahwa mereka itu benar-benar perlu uluran tangan pemerintah. Demikian juga dengan siswa berprestasi harus ditunjukkan dengan bukti penghargaan yang telah diraih.
Pihaknya juga berharap jangan sampai terjadi pembengkakan jumlah siswa yang diterima pada akhir-akhir PPDB. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak supaya pendidikan tidak bisa diintervensi oleh berbagai kepentingan lain. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016