Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi korban, Putu Diaskara (33) terkait kasus pengeroyokan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, pada 17 Desember 2015 menyudutkan empat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Saya dipukul bertubi-tubi oleh penghuni Lapas Blok C dan dari keterangan CCTV memang ada empat terdakwa yang terekam memukul saya," ujar Putu Diaskara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili itu.

Ia menuturkan, sebelum terjadi pemukulan terhadap dirinya Putu Diaskara diajak beberapa rekanya untuk menjemput temanya yang baru dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Lapas.

"Saat berjalan kurang lebih 500 meter dari blok D, saya melihat ada sekelompok orang yang diataranya adalah terdakwa sedang duduk-duduk di balai bengong," ujarnya.

Kemudian, sekelompak napi yang berkerumun itu melihat saksi bersama dengan empat rekannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi, namun dihadang secara tiba-tiba dipukul secara membabi buta.

Seketika itu juga saksi langsung berlari kembali ke Blok D, namun di depan pintu masuk blok D pintu sudah tertutup, sehingga saksi tidak bisa berbuat apa-apa dan berlari masuk ke dalam kerumunan pemuda itu.

"Saat itulah saya terus dipukuli sampai akhirnya bisa menyelamatkan diri," ujarnya.

Setelah saksi berhasil meloloskan diri, saksi mengaku melihat temanya Dore dan kondisi luka-luka. "Kemudian, saya meminta petugas untuk memanggilkan ambulans," katanya.

Dihadapan Majelis Hakim Saksi mengatakan tidak mampu melawan saat dipukul terdakwa. "Yang saya pikirkan bagaimana saya bisa lolos dan selamat," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus penganiayaan di dalam Lapas kerobokan pada 17 Desember 2015 lalu melibatkan empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penguni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.

Saat itu, saksi Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar. Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.

Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.

Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu. Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.

Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.

Akibat perbuatan empat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016