Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pemerintah pusat mulai Oktober 2016 akan mengambil alih pengelolaan jembatan timbang di Desa Cekik, Kabupaten Jembrana.
"Jembatan timbang ini akan diambil alih pemerintah pusat karena berada di jalan nasional dan bulan Oktober yang akan datang ini batasnya," kata Gubernur Pastika usai menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Bali atas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, ujar dia, dalam tenggang waktu sisa ini menuju Oktober 2016, pihaknya akan berupaya untuk menegakkan aturan supaya tidak ada lagi angkutan barang yang melebihi tonase bisa lewat lagi.
Pastika menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun perusahaan agar memenuhi ketentuan untuk mengantisipasi pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. "Tindakan tegas harus dilakukan bagi pelanggarnya," ucapnya.
Pengambilalihan Jembatan Timbang Cekik oleh pemerintah pusat, lanjut dia, hal itu sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Pastika juga menyatakan akan menindaklanjuti saran dari DPRD Provinsi Bali supaya dibangun alat penimbangan di jalan milik provinsi. Namun akan ditindaklanjuti setelah Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu ditetapkan.
Sebelumnya, pada awal Mei, Pastika telah memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) pemprov setempat untuk berkantor sementara di Unit Pelaksana Teknis Jembatan Timbang di Desa Cekik, Jembrana.
"Semua jajaran Dishubifokom dari kadis, kabid, kasi sampai staf ngantor di Jembrana sampai tidak ada muatan melebihi tonase," katanya.
Dia berharap langkah ini akan memperketat pengawasan Dishubinfokom Provinsi Bali terhadap truk yang masuk ke Bali yang disinyalir seringkali membawa muatan melebihi kapasitas sehingga mengakibatkan rusaknya jalan penghubung, dan seringnya terjadi kecelakaan di jalur Gilimanuk-Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Jembatan timbang ini akan diambil alih pemerintah pusat karena berada di jalan nasional dan bulan Oktober yang akan datang ini batasnya," kata Gubernur Pastika usai menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Bali atas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, ujar dia, dalam tenggang waktu sisa ini menuju Oktober 2016, pihaknya akan berupaya untuk menegakkan aturan supaya tidak ada lagi angkutan barang yang melebihi tonase bisa lewat lagi.
Pastika menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun perusahaan agar memenuhi ketentuan untuk mengantisipasi pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. "Tindakan tegas harus dilakukan bagi pelanggarnya," ucapnya.
Pengambilalihan Jembatan Timbang Cekik oleh pemerintah pusat, lanjut dia, hal itu sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Pastika juga menyatakan akan menindaklanjuti saran dari DPRD Provinsi Bali supaya dibangun alat penimbangan di jalan milik provinsi. Namun akan ditindaklanjuti setelah Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu ditetapkan.
Sebelumnya, pada awal Mei, Pastika telah memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) pemprov setempat untuk berkantor sementara di Unit Pelaksana Teknis Jembatan Timbang di Desa Cekik, Jembrana.
"Semua jajaran Dishubifokom dari kadis, kabid, kasi sampai staf ngantor di Jembrana sampai tidak ada muatan melebihi tonase," katanya.
Dia berharap langkah ini akan memperketat pengawasan Dishubinfokom Provinsi Bali terhadap truk yang masuk ke Bali yang disinyalir seringkali membawa muatan melebihi kapasitas sehingga mengakibatkan rusaknya jalan penghubung, dan seringnya terjadi kecelakaan di jalur Gilimanuk-Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016