Denpasar (Antara Bali) - Pemkot Denpasar menyelenggarakan bimbingan teknis hukum, karena dampak dari pesatnya pertumbuhan penduduk dan terbuka pintu demokrasi sehingga dituntut pelayanan publik secara maksimal.

"Oleh karena itu dituntut semua aparatur pemerintah memahami peraturan hukum dalam menghadapi permasalahan. Dengan tuntutan itu maka kami menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap aparatur pemerintah setempat," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta saat membuka Bimtek Permasalahan Hukum, mewakili Wali Kota Denpasar, Senin.

Ia mengatakan penyelenggaraan bimtek penyusunan produk hukum daerah (legal drafting) dan permasalahan hukum, perlu dilaksanakan sehingga aparatur khususnya kepala desa/perbekel, lurah, serta pejabat di masing-masing SKPD memperoleh pengetahuan tentang teknik penyusunan serta perancangan produk hukum daerah dan Peraturan hukum di desa.

Di samping itu, untuk lebih meningkatkan profesionalisme aparat pemerintah dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum secara pidana, perdata dan tata usaha negara di masing-masing instansi.

"Pelaksanaan bimtek ini dipandang perlu untuk memberikan tambahan pengetahuan dan kemampuan kepada aparatur lurah maupun kepala desa/perbekel khususnya menyangkut strategi dalam menghadapi permasalah hukum," Ngurah Jimmy.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah (Legal Drafting) dan Permasalahan Hukum ini dilaksanakan selama tiga hari hingga Rabu (1/6) diikuti sebanyak 50 orang terdiri dari SKPD terkait, camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam bimtek juga menghadirkan beberapa narasumber terdiri dari unsur Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, PTUN Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Polresta Denpasar.

Ia mengatakan narasumber tersebut akan menjelaskan beberapa materi seperti mediasi dalam penyelesaian permasalahan hukum, perencanaan produk hukum desa dan kelurahan, tinjauan komperatif UU, perbuatan pemerintah yang dapat digugat di PTUN, serta perbuatan melawan hukum dalam tinjauan UU tindak pidana korupsi.

"Melalui bimtek ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelayanan umum dan dapat menjamin hak-hak asasi masyarakat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016