Denpasar (Antara Bali) - Tim Satuan Tugas Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar menangkap seorang pelanggar kebersihan yang membuang sampah ke sungai.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Senin mengatakan tertangkapnya berinisial IKM membuang sampah ke sungai berkat kesigapan Satgas Kebersihan DKP.

Ia mengatakan sungai yang berlokasi di hulu perbatasan antara Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Ubung, Desa Peguyangan Kaja dan Desa Dauh Puri Kaja merupakan lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah.

Sayoga lebih lanjut menjelaskan lokasi sungai tersebut terletak di bawah dan curam dari jalan raya. Oleh sebab itu para petugas agak kesulitan untuk memantau para pelanggar yang membuang sampah ke sungai itu, sampai saat pemantauan dari tim akhirnya mendapati salah seorang warga yang mengendarai sepeda motor langsung membuang sampah ke sungai pada Minggu (29/5) pukul 21.00 Wita.

Pada saat itu, Satgas Kebersihan DKP Denpasar mengejar pelaku pembuang sampah itu dan memberi sanksi hukum, selanjutnya bersangkutan untuk disidang tindakan ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Para pelanggar ini memang harus ditangkap dan ditindak tegas, di mana setelah sidak para pelanggar akan didata dan disidang nantinya sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sayoga mengatakan langkah yang dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan sungai. Hal itu juga perlu kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Denpasar, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar selalu bersih dan asri.

"Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat dan tidak semata-mata tanggung jawab pemerintah saja, dalam menjaga kebersihan harus semua warga sadar akan kebersihan terkait kesehatan masyarakat," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016