Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan anak dengan dakwaan memberikan keterangan palsu dalam sidang sebelumnya terkait kasus kisruh rumah tangganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli di Denpasar, Kamis, saat menyidangkan ketiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta, Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Pasal 242 jo 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
"Ketiga terdakwa secara bersama-sama memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya dan didakwa Pasal 242 jo 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Nunik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Purnami itu.
Kasus ini mencuat, karena laporan Debby Natalia Susato ke Polda Bali terhadap mantan suaminya Ivan Saputra Kwanarta ( yang juga terdakwa dalam kasus itu) bersama keluarganya memberikan keterangan palsu terkait kasus perceraianya.
Dalam dakwaan jaksa terungkap pula bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya.
Padahal faktanya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel. Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah.
Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Dalam kasus ini, terdakwa tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai.
Dalam putusannya, hakim PN Denpasar yang saat itu dipimpin Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.
Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.
Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar pada 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya.
Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan.
Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, karena menurut korban Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.
Selain itu, Ivan menurut Debby tidak pantas sebagai pemegang hak asuh anak dari perkwinan mereka karena sering bersikap temperamental.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dihadapan penyidik sempat ditahan di Rutan Polda Bali, namun menjelang pelimpahan tahap dua penyidik malah mengalihkan menjadi tahanan rumah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli di Denpasar, Kamis, saat menyidangkan ketiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta, Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Pasal 242 jo 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
"Ketiga terdakwa secara bersama-sama memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya dan didakwa Pasal 242 jo 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Nunik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Purnami itu.
Kasus ini mencuat, karena laporan Debby Natalia Susato ke Polda Bali terhadap mantan suaminya Ivan Saputra Kwanarta ( yang juga terdakwa dalam kasus itu) bersama keluarganya memberikan keterangan palsu terkait kasus perceraianya.
Dalam dakwaan jaksa terungkap pula bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya.
Padahal faktanya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel. Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah.
Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Dalam kasus ini, terdakwa tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai.
Dalam putusannya, hakim PN Denpasar yang saat itu dipimpin Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.
Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.
Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar pada 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya.
Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan.
Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, karena menurut korban Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.
Selain itu, Ivan menurut Debby tidak pantas sebagai pemegang hak asuh anak dari perkwinan mereka karena sering bersikap temperamental.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dihadapan penyidik sempat ditahan di Rutan Polda Bali, namun menjelang pelimpahan tahap dua penyidik malah mengalihkan menjadi tahanan rumah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016