Denpasar (Antara Bali) - Saksi polisi dari Polresta Denpasar, I.G Ngurah Suteja memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Achmed Peten Sili terkait kasus bentrok organisasi masyarakat (Ormas) beberapa waktu lalu di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Suteja menuturkan dirinya mendapatkan perintah dari atasannya agar menuju Lapas Kerobokan, karena ada kerusuhan di dalam Lapas pada 17 Desember 2015.
"Namun saat saya berangkat dari Desa Panjer menuju Lapas Kerobokan, tepatnya di simpang Jalan Teuku Umar saya melihat ada kerumunan massa," kata Suteja.
Ia menuturkan, saat mendekati kerumunan masa itu, pihaknya melihat mayat penuh luka dan darah di dekat jembatan rumah makan Simpang Ampek.
"Kejadian bentroknya saya tidak tahu, namun saya melihat ada mayat di dekat jembatan kecil di Simpang Ampek," katanya.
Namun, saat saya selidiki dan melihat identitas korban bernama Ketut Budiarta. Selain menghadirkan saksi polisi, dalam sidan itu hakim juga melanjutkan saksi mahkota, dimana terdakwa memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya.
Saksi Leo Kadek Peni dan I Wayan Nila (yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu) merupakan anggota dari sebelas terdakwa pengeroyokan.
Peni menyebut jika dirinya menuju Kerobokan karena mendengar ada bentrok dengan anggota Ormas lain. "Saya berangkat ke Kerobokan bersama rombongan terdakwa lain mengendarai dua mobil," ujarnya.
Ia megakui, korban dihabisi menggunakan senjata tajam berupa pedang, tombak dan stik golf. "Senjata tajam milik Ishak," katanya.
Saksi Wayan Nila juga membenarkan bahwa senjata tajam itu milik temannya Ishak. Berdasarkan hasil visum, korban Ketut Budiarta mengalami luka luka pada dada sisi kanan, punggung, lengan, telapak bawah tangan serta dada kanan tembus senjata tajam hingga paru-paru.
Sementara kedua terdakwa yakni Ishak dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan alias Gung Iwan tak membantah kesaksian kedua rekannya.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa Gung Iwan menyerahkan selembar surat, yang berisi permintaan penahanan dari Rutan Klungkung ke Lapas Kerobokan.
Gung Iwan minta dipindah ke Kerobokan agar keluarga bisa menjenguk. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim.
"Saudara ditahan di mana itu ada pertimbangan sisi keamanan. Nanti kami lihat perkembangannya. Mohon bersabar ya," ujar Peten Sili. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Suteja menuturkan dirinya mendapatkan perintah dari atasannya agar menuju Lapas Kerobokan, karena ada kerusuhan di dalam Lapas pada 17 Desember 2015.
"Namun saat saya berangkat dari Desa Panjer menuju Lapas Kerobokan, tepatnya di simpang Jalan Teuku Umar saya melihat ada kerumunan massa," kata Suteja.
Ia menuturkan, saat mendekati kerumunan masa itu, pihaknya melihat mayat penuh luka dan darah di dekat jembatan rumah makan Simpang Ampek.
"Kejadian bentroknya saya tidak tahu, namun saya melihat ada mayat di dekat jembatan kecil di Simpang Ampek," katanya.
Namun, saat saya selidiki dan melihat identitas korban bernama Ketut Budiarta. Selain menghadirkan saksi polisi, dalam sidan itu hakim juga melanjutkan saksi mahkota, dimana terdakwa memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya.
Saksi Leo Kadek Peni dan I Wayan Nila (yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu) merupakan anggota dari sebelas terdakwa pengeroyokan.
Peni menyebut jika dirinya menuju Kerobokan karena mendengar ada bentrok dengan anggota Ormas lain. "Saya berangkat ke Kerobokan bersama rombongan terdakwa lain mengendarai dua mobil," ujarnya.
Ia megakui, korban dihabisi menggunakan senjata tajam berupa pedang, tombak dan stik golf. "Senjata tajam milik Ishak," katanya.
Saksi Wayan Nila juga membenarkan bahwa senjata tajam itu milik temannya Ishak. Berdasarkan hasil visum, korban Ketut Budiarta mengalami luka luka pada dada sisi kanan, punggung, lengan, telapak bawah tangan serta dada kanan tembus senjata tajam hingga paru-paru.
Sementara kedua terdakwa yakni Ishak dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan alias Gung Iwan tak membantah kesaksian kedua rekannya.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa Gung Iwan menyerahkan selembar surat, yang berisi permintaan penahanan dari Rutan Klungkung ke Lapas Kerobokan.
Gung Iwan minta dipindah ke Kerobokan agar keluarga bisa menjenguk. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim.
"Saudara ditahan di mana itu ada pertimbangan sisi keamanan. Nanti kami lihat perkembangannya. Mohon bersabar ya," ujar Peten Sili. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016