Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali intensif mengingatkan melalui surat yang dikirimkan kepada pelaku usaha di Pulau Dewata terkait kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi dalam negeri.
"Kami masih terus `hunting` (mencari) perusahaan atau kantor yang berpusat di Bali lainnya yang masih mencantumkan dolar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, selama tahun 2016 pihaknya telah menyurati sekitar 40 perusahaan dengan beragam latar belakang bisnis mulai perhotelan hingga restoran untuk selalu menggunakan mata uang Rupiah.
Ia mengungkapkan bahwa selama dua bulan sekali pihaknya mengingatkan pelaku usaha tersebut untuk menaati aturan termasuk mematuhi peraturan yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dewi menilai bahwa beberapa perusahaan yang telah disurati tersebut cukup kooperatif untuk mematuhi penggunaan Rupiah untuk setiap transaksi termasuk kuotasi harga.
Begitu pula dengan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau dikenal dengan "money changer" bukan bank ilegal.
Saat ini, lanjut dia, sudah lebih dari 35 hotel di Bali yang memiliki money changer sehingga memudahkan wisatawan mancanegara memeroleh Rupiah.
Bank sentral itu juga telah bekerja sama dengan Desa Adat Kuta untuk kegiatan pengawasan money changer ilegal mengingat di daerah wisata itu banyak beroperasi KUPVA bukan bank.
BI juga tengah menjajaki kerja sama dengan tujuh desa adat di Bali untuk kerja sama pengawasan KUPVA bukan bank.
Dewi mengungkapkan bahwa setelah adanya kerja sama itu pihaknya telah menerima laporan empat temuan kasus money changer tanpa izin. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami masih terus `hunting` (mencari) perusahaan atau kantor yang berpusat di Bali lainnya yang masih mencantumkan dolar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, selama tahun 2016 pihaknya telah menyurati sekitar 40 perusahaan dengan beragam latar belakang bisnis mulai perhotelan hingga restoran untuk selalu menggunakan mata uang Rupiah.
Ia mengungkapkan bahwa selama dua bulan sekali pihaknya mengingatkan pelaku usaha tersebut untuk menaati aturan termasuk mematuhi peraturan yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dewi menilai bahwa beberapa perusahaan yang telah disurati tersebut cukup kooperatif untuk mematuhi penggunaan Rupiah untuk setiap transaksi termasuk kuotasi harga.
Begitu pula dengan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau dikenal dengan "money changer" bukan bank ilegal.
Saat ini, lanjut dia, sudah lebih dari 35 hotel di Bali yang memiliki money changer sehingga memudahkan wisatawan mancanegara memeroleh Rupiah.
Bank sentral itu juga telah bekerja sama dengan Desa Adat Kuta untuk kegiatan pengawasan money changer ilegal mengingat di daerah wisata itu banyak beroperasi KUPVA bukan bank.
BI juga tengah menjajaki kerja sama dengan tujuh desa adat di Bali untuk kerja sama pengawasan KUPVA bukan bank.
Dewi mengungkapkan bahwa setelah adanya kerja sama itu pihaknya telah menerima laporan empat temuan kasus money changer tanpa izin. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016