Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Parkir Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara terkait pencetakan karcis parkir dan penyertaan modal di perusahaan daerah itu dari Pemkot Denpasar.

"Materi pemeriksaannya yang kami lakukan terkait tugas direksi PD Parkir Denpasar seperti apa selama ini," kata Kajari Denpasar, Bali, Imanuel Zebua saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, pemanggilan Dirut PD Parkir itu masih berstatus saksi, terkait adanya dugaan korupsi di PD Parkir Denpasar yang melakukan biaya pungutan tarif parkir di bahu jalan secara keseluruhan.

Terkait adanya dugaan kerugian negara untuk kasus itu, pihaknya masih mengecek kembali ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk diproses lebih lanjut.

"Status Sudiantara masih saksi, dan kami belum menetapkan calon tersangka. Nantilah akan ada pada waktunya, kalau sudah lengkap dengan pemeriksaan secara keseluruhan baru kami bersikap," ujar Zebua.

Untuk perhitungan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun pihaknya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dapat dijadikan acuan.

Namun, dalam melakukan penetapan tersangka kasus ini, ia menegaskan tidak harus mengacu hasil audit BPKP. "Yang kami fokuskan kerugian negara ini sejak Tahun 2014, dan ini perlu diaudit kembali," ujarnya.

Ia menegaskan, untuk audit BPKP masih sedang berjalan dan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi secepatnya.

"Pemeriksaan kami lakukan secara maraton dan untuk kasus ini masih menunggu pemeriksaan satu hingga dua orang saksi lagi yang sampai saat ini sudah berjalan 70 persen," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir menambahkan saksi diperiksa selama 3,5 jam sejak Pukul 10.00 Wita hingga Pukul 13.30 Wita. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016